Next Post

Terkait Dugaan Tipikor Dana Covid-19, Tim Penyidik Kejari Manado Geledah Rumah Tersangka JET

IMG-20240313-WA0039

MANADO Kabarpost.com – Rabu (13/3/2024) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manado yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado, Evans Sinulingga, S.E., S.H., M.H., berdasarkan Penetapan Nomor 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Mnd tanggal08 Maret 2024, telah melakukan penggeledahan rumah Tersangka JET yang beralamat di Jalan Lingkungan I RT 005/ RW 001 Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dan Tersangka FA di Perumnas Blok C No. 10 RT 003 / RW 002 Girian Weru II Kecamatan Girian Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado tahun anggaran 2020. 

 

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Manado berhasil menemukan sejumlah dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan pengadaan ikan kaleng tahap I sampai dengan tahap III, antara lain 4 (empat) Bundel Dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2020.

Bebeapa Buku Tabungan Bank atas nama tersangka dan keluarganya Kwitansi, Faktur dan Dokumen lainnya yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado.

Selanjutnya dokumen – dokumen tersebut telah disita oleh tim penyidik kejaksaan negeri manado.

Bahwa proses penggeledahan tersebut didampingi oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung Ivan Roring. Sehingga proses penggeledahan dapat berjalan dengan baik.

Kegiatan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan mencari dan mengumpulkan alat bukti setelah JET (selaku mantan Kepala BKAD Kota Manado) dan FA (Pelaksana Kegiatan) ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2024. 

Sebelumya kedua tersangka sejak tanggal 20 Oktober 2023 telah ditetapkan sebagai orang yang dicegah keluar negeri oleh Kejaksaan selama 6 bulan.

(*/Reza)

 

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0