MANADO Kabarpost.com – Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan berjanji akan memproses hukum keempat orang debt colector yang diringkus akibat merampas kendaraan warga, pada Senin (27/3/2023).
Tak menutup kemungkinan, masih ada debt colector yang akan diringkus setelah terlibat pada kasus ini.
“Saya sudah ingatkan dari awal tidak boleh menarik kendaraan secara sembarangan tanpa ada putusan pengadilan, jika ditemukan akan ditindak tegas,”ujarnya Selasa (28/3/2023).
Mantan Kapolres Kota Kotamobagu ini bertekad tak akan tinggal diam terhadap debt colector gaya premanisme itu.
“Saya akan kejar mereka para mata elang itu, pastinya akan ditindak tegas,”ujarnya.
Gani pun memastikan jika ada langkah perlawanan yang dilakukan oleh para oknum debt colector maka akan dilakukan tindakan tegas terukur.
“Tidak ada toleransi terhadap pemerasan, terhadap pelaku kejahatannya,”jelasnya.
Dia pun mengingatkan kepada para debt colector untuk tidak mengambil kendaraan tanpa ada putusan pengadilan.
“Kalau kau mau hidup di Sulut bekerja dengan baik, kalau tidak akan berhadapan dengan kepolisian,”ujarnya
Diketahui empat orang debt colector diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sulut bersama Ditreskrimum Subdit Jatanras sekira pukul 20.30 WITA.
Oknum debt colector kedapatan merampas kendaraan milik seorang warga di jalan ahmad yani depan restoran idaman.
Keempatnya debt colector adalah Kevas Patirukan (18) Warga Warembungan Kabupaten Minahasa,
Gandi Rori (17) Warga Warembungan Kabupaten Minahasa,
Eliazar Sumual (21) Warga Karombasan Kota Manado dan
Rizal Tilome (31) Warga Warembungan, Kabupaten Minahasa.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya, Mobil Toyota Avanza Putih DB 1763 FB, Mobil Satria FU DB 3509 AY dan Honda Beat
(Aldrin)