MANADO Kabarpost.com – Dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Kapolda Sulut Irjen. Pol. Drs. Yudhiawan Wibisono, M.Si. Kamis (8/8) kemarin sore, dengan tegas mengatakan akan segera membersihkan PETI yang ada di Ratatotok.
“Saya akan sikat tambang tampa ijin tersebut dan memproses siapa saja yang disinyalir terlibat dan bermain didalamnya,” tegas Kapolda.
Diketahui, Lokasi pertambangan tanpa ijin (PETI) di Kecamatan Ratatotok semakin memprihatinkan. Para mafia tambang terus mengeruk material emas dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Tapi, pihak kepolisian terkesan membiarkan ulah dari para mafia tambang tersebut. Data dihimpun media ini, ada nama mafia tambang yang telah merusak lingkungan dan membuat perkebunan Tumalinting dan Alason gundul.
Orang tersebut adalah ZS alias Zainal alias Inal dan diduga kuat akibat ulah mereka sehingga terjadi bencana banjir di dua kecamatan di Minahasa Tenggara.
Dari data yang diperoleh, Inal mengelola tambang di perkebunan Alason. lahannya seluas seratus hektar lebih.
Sedangkan Inal di perkebunan Tumalinting. Lahan seluas kurang lebih dua hektare, diporak-porandakan dengan menggunakan dua alat berat.
Meski telah ‘merampok’ emas di Ratatotok selama bertahun-tahun, kelompok mafia tambang yang tidak pernah membayar pajak selayaknya perusahaan tambang ini, tidak tersentuh aparat hukum.
Untuk memperoleh keuntungan miliaran rupiah, ZS alias Zainal alias Bos Inal memiliki Bak pengolahan material berukuran 15×20 meter, yang diperkirakan bisa menghasilkan 3-5 Kilogram emas dalam satu kali produksi yang memakan waktu 7- 14 hari.
Untuk memperlancar aktifitas prenambangan ilegalnya, ZS alias Zainal alias Bos Inal menggunakan alat berat jenis Excavator, dan mempekerjakan sekitar 20 orang karyawan.
Ini sudah sangat meresahkan. Untuk itu beberapa lembaga masyarakat pun telah melaporkan bos tambang tersebut ke Polda Sulut.
Dan dengan ketegasan yang disampaikan Kapolda Kemarin diharapkan bisa dilakukan proses hukum yang berlaku.
(Aldrin)