Next Post

Polda Sulut Segel 19 Aset Di PT. Crown Crusher Desa Lilang, Istri DPRD Minut Jadi Terlapor

IMG-20250116-WA0020

MINUT Kabarpost.com – Unit Jatanras Polda Sulut menyegel sejumlah alat berat dan kendaraan serta mesin pemecah batu yang ada di PT Crown Crusher Konstruksindo di desa Lilang kecamatan Kema Minahasa Utara Sulut, Rabu, (15/01/2025).  

Penyegelan aset tersebut berdasarkan surat penetapan PN Airmadidi dengan nomor 6/PenPid.B-SITA/PN.Arm yang dipimpin langsung penyidik Jatanras Polda Sulut Kompol Rivo Malonda bersama sejumlah anggota.

19 item yang disegel Polda bentuk tindak lanjut laporan dugaan tindak penipuan dan penggelapan oleh Djun Khiong kepada terlapor Edrick Tanaka, Hetty Sundah beserta kawan-kawan. Hetty Sundah adalah istri anggota DPRD Minut Franky Rolli Rorong.

Terlapor diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 372 Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Menurut Susanty Artha Gilberte, ayahnya 

Djun Khiong merasa keberatan karena ada 19 Unit aset dalam bentuk kendaraan bermotor, alat berat dan mesin-mesin yang digunakan dan dimasukan ke dalam PT Crown Crusher Konstruksindo serta telah mengambil keuntungan dalam perjanjian kerjasama dengan pihak lain oleh terlapor Edrick Tanaka dan Hetty Sundah tanpa sepengetahuan ayahnya.

Selain itu, pihak pelapor mempertanyakan penghasilan selama 14 bulan alat-alat tersebut dimanfaatkan pihak terlapor.

“Pihak Polda Sulut sudah melakukan penyegelan 19 aset milik ayah saya berdasarkan penetapan dari PN Airmadidi dan semua sedang berproses hukum di Polda Sulut,” kata Susanty.

(*/Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0