MANADO Kabarpost.com – Pengadilan Negeri Manado menolak gugatan Terhadap Suara Elektro terkait sengketa lahan yang berobyek di Suara Elektro Paniki bawah.
Putusan gugatan perkara bernomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd itu diumumkan secara elektronik lewat aplikasi e-Court PN Manado, Selasa (11/06/24).
Ketua Tim kuasa hukum dari Suara Elektro, Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A selaku Managing Partners pada Permata & Co. Law Firm yang berkantor di Jakarta turut membenarkan putusan tersebut.
Ralph menegaskan betul Suara Elektro memenangkan gugatan sengketa lahan tersebut.
“Puji Tuhan kita menang,” ungkap Ralph Poluan”, saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024)
Lanjut Ralph, perkara ini sudah sepatutnya dimenangkan oleh pihak Suara Elektro karena memang sejak awal dalam perkara ini gugatan yang diajukan oleh penggugat mengada-ada.
“Tidak jelas dan sangat kabur ‘Obscur Libel’, terlebih gugatan ini diduga di tunggangi oleh Mafia Tanah di Kota Manado, yang berinisial LM dan AA”, ujarnya.
Terkait pertimbangan hukumnya seperti apa, advokat asal DKI Jakarta tersebut mengatakan dalam beberapa hari kedepan baru kita akan mengambil putusannya di Pengadilan Negeri Manado.
“Yang jelas Suara Elektro memenangkan perkara Tersebut, majelis hakim menyatakan seluruh gugatan penggugat dinyatakan ditolak”, beber Ralph.
Dalam amar putusan tersebut juga tercatat, Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.445.500,00 (tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus).
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebelumnya terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN manado dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Gugatan bernomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd itu sebelumnya didaftarkan pada Agustus 2023:. Dalam gugatannya, penggugat tidak hanya menggugat Suara Elektro saja namun ada 5 pihak lain yang menjadi tergugat, termasuk Badan Pertanahan Nasional Kota Manado sebagai tergugat V.
Adapun amar Putusan dalam perkara tersebut sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
• Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
Dalam Pokok Perkara:
• Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat III Rekonvensi untuk sebagian;
2 Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No.3005/Paniki Bawah, Surat Ukur Nomor: 05180/Paniki Bawah/2021, seluas 2.197 M2 (dua ribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Erwin Liemmunandar;
3 Menyatakan sah secara hukum Penggugat III Rekonvensi adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah seluas 2.197 M2 (dua ribu seratus sembilan puluh tujuh meter persegi), berdasar Akta Jual Beli Nomor 85/2021, tanggal 27 Februari 2021, dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atas nama Merlyn Pontoh, S.H., M.Kn.;
4 Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak atas Sertifikat Hak Milik No. 3005/Paniki Bawah;
5 Menolak Gugatan Penggugat III Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
6 Menyatakan Gugatan Penggugat IV Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
• Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.445.500,00 (tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
(*/Aldrin)