MANADO Kabarpost.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Faid Rumdana, S.H., M.H beserta para koordinator dan para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bitung secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Bitung atas nama Tersangka Dadang Djunaidi melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kejadian bermula ketika saksi korban Hendra Nayoan sedang berada di rumah temannya di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari Kota Bitung, kemudian tersangka Dadang Djunaidi melewati depan rumah teman saksi korban sambil membunyikan gas motor dengan keras.Tak lama dari itu, saksi korban berpamintan untuk pulang ke namun tiba-tiba tersangka menghampiri saksi korban dan menanyakan teman saksi korban yang lain Chandra,lalu saksi korban menjawab tidak mengetahui keberadannya.Tidak puas dengan jawaban saksi korban kemudian tersangka menantang korban untuk berkelahi dan terjadikah adu mulut antara kedua orang tersebut dan terjadilah perkelahian.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui kesalahannnya dan meminta maaf kepada Korban dan Korbanpun memaafkan perbuatan Tersangka.
Usai tercapainya kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.H., sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Dir Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui pada tanggal 02 Oktober 2024.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain.
Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat.
Telah ada pembayaran ganti rugi pengobatan dari Tersangka terhadap saksi korban sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Bahwa ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn, S.H., M.H., dan Kasipidum Kejari Bitung.
(Aldrin)