Next Post

Perkara Korupsi Pengadaan Ikan Kaleng di Dinas Sosial Kota Manado Siap Digelar Pengadilan 

IMG-20231213-WA0031

MANADO Kabarpost.com – Penuntut Umum Kejari Manado, telah melimpahkan 2 (dua) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III dalam program Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado tahun anggaran 2020, untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.

Pelimpahan 2 perkara korupsi dimaksud telah di registerdi Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 12 Desember 2023, yaitu Nomor : 31 /Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa SARK SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN, dan Nomor : 32/Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa RULLY ISKANDAR  

Sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado sidang pertama ke 2 perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. 

Terhadap SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN dan RULLY ISKANDAR oleh Penuntut Umum Kejari Manado didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/Reza) 

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0