Next Post

Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

20220615_103731

 

MANADO Kabarpost.com – Seorang lelaki berinisial FM alias Boy (21) warga Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, ia telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Santok (33) warga Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua. Sopir angkutan kota (angkot) ini diringkus saat berada di warung makan yang berada di Kelurahan Perkamil, Senin (13/6) sekitar 17.20 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Senin (13/6) sekitar 16.00 Wita. Dimana, saat itu korban sedang mengendarai mobil angkot melintas di Jalan Jendral Sudirman. Saat berada di Tugu Zero Point Kecamatan Wenang, kendaraan korban dihadang oleh pelaku dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan bengkak dibagian mata disebelah kanan. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit Buser IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di salah satu warung makan yang berada di Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

 

(Iboth)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0