MANADO Kabarpost.com – Tim Macan bersama Tim Paniki (Mapan) Polresta Manado, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Fernandes Aruan (33) warga Perum Minanga Indah Kecamatan Malalayang.
Pelaku yakni RN alias Roni (44) warga Kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan II Kecamatan Sario. Lelaki yang diketahui karyawan swasta ini diamankan saat sedang berjualan di kiosnya yang berada di Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario, Selasa (17/8) sekitar 23.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa berawal saat korban mendapat informasi dari sopir pelaku, kalau pelaku sedang mencari korban dikarenakan menurut keterangan dari pelaku, korban telah membongkar kamar kost milik pelaku.
Mendengar hal tersebut, korban yang beritikad baik, mendatangi pelaku di rumahnya dengan maksud untuk menjelaskan kepada pelaku kalau bukan dirinya yang membongkar kamar kost tersebut.
Namun, saat berada di rumah pelaku, korban hanya bertemu dengan istri pelaku. Kemudian korban menjelaskan kalau bukan dirinya yang melakukan tindakan tersebut. Nah,, tiba tiba pelaku datang dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan hingga berulang kali.
Akibatnya, korban yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini merasakan sakit di wajah dan kepala. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Mapan Polresta Manado langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat sedang berjualan di kiosnya yang berada di Kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan II Kecamatan Sario. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Iboth)