MANADO Kabarpost.com – Sidang korupsi Pemecah Ombak di Pantai Desa Likupang II berbanderol Rp8,8 miliar yang menjerat mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Senin (16/8/2021).
Sidang agenda mendengarkan saksi itu dipimpin majelis hakim Djamaludin Ismail SH, Muhammad Alfi Sahrin Usup SH, dan Pultoni SH.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan orang saksi, masing-masing Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut Laidy Giroth, Ireine Polii dan Stenly Palondos dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minut, serta Helmut Manabung, Manuel Sasonda, Nelson Sangadi, Donald Lolowang, Vecky Tewu dan Robby Moukar dari pihak PT Manguni Makasiouw.
Dalam kesaksiannya, pihak PT Manguni Makasiouw Minahasa menerangkan jika pemenang tender dari mega proyek korupsi Rp8,8 miliar itu adalah mereka. Namun, proyek tersebut dikerjakan mantan Kapolresta Manado Kombes Pol RP alias Rio.
Saksi pun mengaku tidak tahu-menahu kenapa sampai proyek tersebut dikerjakan Kombes Pol Rio.
“PT Manguni Makasiouw Minahasa baru dilibatkan di tengah-tengah proyek. PT Manguni Makasiouw Minahasa tidak mengetahui apakah proyek tersebut telah jadi 100 persen atau tidak,” kata saksi.
Itu karena, sewaktu dilibatkan, proyek sudah jadi 50 persen.
“Kami datang ketika proyek sudah jadi 50 persen untuk mengukur dan meneliti volume tanggul apakah sudah sesuai atau belum,” sebut saksi lagi.
Ketika melakukan pengukuran tanggul, PT Manguni Makasiouw Minahasa juga hanya mengukur permukaan tanggul saja, tidak sampai ke kedalaman tanggul.
Dalam pengerjaan proyek, para saksi dari PT Manguni Makasiouw Minahasa mengatakan pernah bertemu Kombes Pol Rio di lokasi.
“Pernah bertemu (Kombes Pol Rio) dalam suasana kerja, namun hanya satu kali karena setelahnya kami tidak lagi dilibatkan,” tutur saksi.
Sementara itu, Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa Robby Moukar dalam kesaksiannya menyebut kalau dia disuruh langsung terdakwa VAP. Dia sendiri tidak merasa keberatan. Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang kemudian ditunda.
Selain VAP, adik kandungnya berinisial AMP alias Alex (50) juga terjerat dalam kasus ini.
(JEM)