Next Post

Kuasa Hukum Lilis Suryani Cs Tuding Polda Sulut Rekayasa Perkara Palsu: Pasal 161 Sudah Tidak Sah

IMG-20240812-WA0005

MANADO Kabarpost.com – Kuasa Hukum Lilis Suryani, yaitu Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh saat memberikan keterangan kepada awak media 

Kuasa Hukum Lilis Suryani Cs, yaitu Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh kembali buka suara terkait penyitaan kembali barang bukti (Babuk) emas 18,73 kilogram yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara. 

Menurut kuasa hukum langkah penyitaan tidak sesuai prosedur hukum. Pasalnya, pasal yang disangkakan kepada ketiga terdakwa yaitu UU No 4 nomor 2009 yang telah diubah dan diperbaharui UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batu bara, tindak lanjutnya sudah ada SP3 atau sudah dihentikan penyidikan lewat putusan pengadilan. 

Proses penyerahan barang dan eksekusi sudah dilakukan. Namun pada tanggal yang sama dikeluarkanlah satu tindakan yang diluar ekspetasi yaitu penyitaan kembali oleh penyidik. 

“Penyitaan kembali bukan dalam posisi tertangkap tangan, posisi kedua mereka melakukan pemangilan, dan ternyata yang dipanggil itu diterapkan pasal 161 UU No 4 nomor 2009 yang telah diubah dan diperbaharui UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batu bara. 

Padahal pasal 161 sudah dinyatakan tidak sah secara hukum serta telah dihentikan penyidikannya,” jelasnya Minggu (11/9/2024) di Hotel Sintesa Peninsula Manado. 

Santrawan dengan tegas akan melakukan langkah-langkah hukum yang baru untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. 

“Makanya kami, akan mengajukan langkah-langkah hukum, dan dengan dipasangkan pasal yang sama maka diduga perkara ini adalah rekayasa perkara palsu, dan ini sudah melampaui batas kewenangannya,” jelasnya

Sementara itu Hanafi Saleh menambahkan, bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Sulut semestinya tidak perlu konsen pada hal melakukan penyitaan, serta hal-hal lainnya, melainkan fokus untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik ketiga kliennya. 

“Dalam putusan praper itu sudah jelas-jelas, didalam point 4 dan 5 yang semestinya mereka penuhi dan taati, serta tunduk pada putusan hakim, maka karena mereka tidak lakukan dan kami akan mengambil langkah hukum lain termasuk di Perdata untuk memulihkan harkat dan martabat klien kami,” jelasnya

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan jika pihak Polda Sulut di Praperadilkan pada awal bulan Juli untuk menguji penyidikan atau upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai atau tidak. 

“Memang Praperdilan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Manado, tapi bahwasannya Praperdilan tidak menghilangkan tindakan pidananya. 

Saragih menambahkan semua amar putusan Hakim Praperadilan PN Manado telah dipenuhi semuanya.

“Itu sudah kami lakukan dan sudah kami hentikan dan kami juga kembalikan barang bukti kepada pelaku,” jelasnya Jumat (9/8/2024).

Namun, kata Saragih tindakan selaku penyidik Polri tidak berhenti begitu saja. Setelah dinyatakan hakim, penyidikan tidak sah, maka Polisi membuat upaya hukum baru dan menjadi sah. 

“Kami buat yang sah, sehingga barang bukti yang sudah dikembalikan kami sita dan akan dilakukan penyidikan yang baru,” jelasnya

Saragih memastikan bahwa tindakan pidana Minerba ini benar terjadi dan para pelaku tidak memiliki dokumen yang lengkap. 

“Faktanya memang nyata-nyata penyidik mengamankan emas yang akan dibawa ke luar Manado ini, tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

Jadi perbuatan itu ada, jadi bukan berarti penyidikan dihentikan dan menghapus pidananya. Itu tidak. Jadi penyidikan berjalan dari awal lagi dengan tersangka dan barang bukti yang sama,” jelasnya

Dia pun berharap media mengawal kasus ini hingga tuntas, karena perbuatan pidananya memang benar terjadi. 

“Ini bukan polisi mengarang-ngarang, yang tidak ada pidana menjadi pidana, dan memang nyata diamankan dan tertangkap tangan emas akan dibawa keluar ke luar Sulawesi Utara ini, tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” pungkasnya.

(Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0