Next Post

Kejari Manado Hentikan Penuntutan Lima Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restorasi

IMG-20230823-WA0062

MANADO Kabarpost.com –  Kejaksaan Negeri Manado menyelesaikan 5 Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif pada kurun waktu bulan Juli 2023 s/d Agustus 2023. Jumlah Penyelesaian tersebut lebih meningkat dari tahun sebelumnya, di mana di tahun 2022 Kejari Manado Manado hanya berhasil melakukan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 1 perkara.

Penghentian penuntutan terhadap 5 perkara   dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ)   setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, SH, MH, Kasi Pidum Taufiq Fauzi, SH serta JPU yang menangani perkara.

Ekspose kelima perkara  tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajati Sulawesi Utara  Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE, Aspidum Kejati Sulut Jeffry P. Maukar, SH, MH , Koordinator dan para Kasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.

Adapun lima perkara   yang diselesaikan  berdasarkan keadilan restoratif adalah :
1. Perkara  An. Tsk. Tersangka TENGKU LANGI  melanggar  Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena   melakukan   penganiyaan   terhadap    BENNY LANGI ANG,   perkara diselesaikan   pada tanggal 18 Juli 2023;
2. Perkara  An. Tsk. Tersangka BENNY LANGI ANG    melanggar  Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena   melakukan   penganiyaan   terhadap   TENGKU LANGI,  perkara diselesaikan   pada tanggal 18 Juli 2023;
3. Perkara  An. Tsk. Tersangka JESSE JUAN CHRISTOFEL SALILO melanggar   Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, karena   melakukan ancaman kekerasan terhadap HENLY TAROREH, perkara diselesaikan   pada tanggal 2 Agustus 2023;
4. Perkara  An. Tsk. Tersangka AFRIANSYAH EMBO melanggar  Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena   melakukan   penganiyaan   terhadap   SHANTA IROTH, perkara diselesaikan   pada tanggal 10 Agustus 2023;
5. Perkara  An. Tsk. Tersangka MELKY RIO KAPOH Alias MELKI melanggar  Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena   melakukan penganiyaan terhadap RYAN IMANUEL TIWANG, perkara diselesaikan   pada tanggal 15  Agustus 2023.

Lima perkara dimaksud disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Proses penghentian penuntutan 5 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum.

(*/Reza)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0