MANADO Kabarpost.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan kinerjanya, Senin (22/7).
*A. BIDANG PEMBINAAN*
*- Keuangan Kejaksaan Tinggi Sulut*
– Berdasarkan Aplikasi MonSAKTI Kementerian Keuangan RI, Realisasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Sulawesi Utara sampai dengan Bulan Juli 2024 Tahun Anggaran 2024, Pagu TA. 2024 sebesar Rp. 157.951.171.000,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Milliar Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah). Realisasi Anggaran sebesar Rp. 74.328.787.054,- (Tujuh Puluh Empat Milliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah, lima puluh empat sen) atau secara persentase mencapai 47,00 % (Empat Puluh Tujuh koma nol persen).
– Menerima Piagam Penghargaan sebagai Peringkat I Kategori Satker Terbaik dalam penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Triwulan III Tahun 2023 yang di terima pada tanggal 13 Februari 2024 dari Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Manado.
*- Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara*
Penganugerahan Satyalencana Karya Satya bagi 27 (dua puluh tujuh) Pegawai yang terdiri dari:
– 10 Tahun 5 (lima) Orang
– 20 Tahun 22 (dua puluh dua) Orang
– 30 Tahun —
Penerimaan CPNS TA. 2023, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mendapat 188 Orang Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, dengan rincian :
– Ahli Pertama-Jaksa 57 Orang
– Pengelola Penanganan Perkara 48 Orang
– Petugas Barang Bukti 31 Orang
– Penjaga Tahanan 52 Orang
– Bagian Umum
Telah melaksanakan perhitungan Nilai atas Barang Rampasan Negara/Benda Sitaan oleh Penilai Pemerintah Ahli Pertama se-wilayah Sulawesi Utara. Total nilai atas objek penilaian sebesar Rp4.033.147.000 (empat miliar tiga puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
*B. BIDANG INTELIJEN*
*- Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)*
Kegiatan pengamanan pembangunan strategis telah dilaksanakan oleh jajaran bidang Intelijen di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selama tahun 2024 sebanyak 6 (enam) kegiatan.
*- Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara*
Untuk membangun sinergitas, koordinasi, dukungan sarana prasarana, tukar menukar informasi Intelijen dengan Kementerian/Lembaga dan Stake Holder terkait dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap barang cetakan, media komunikasi, potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, lalu lintas orang asing, cegah tangkal, keprotokolan, dan pengamanan pimpinan maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membentuk Tim Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulut di Bandara Sam Ratulangi Manado, Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Pelabuhan Samudera Bitung, dan Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Kantor Pos Besar Manado. Adapun jumlah kegiatan yang terealisasi yaitu sebanyak 6 (enam) kegiatan.
*- Posko Pemilu*
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 maka Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara periode Januari sampai dengan Juli 2024 telah dilakukan Pembentukan 14 (Empat Belas) Posko Pemilu 2024 di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang terdiri dari 1 (Satu) Posko Pemilu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, 12 (Dua Belas) Posko Pemilu Kejaksaan Negeri dan 2 (Dua) Posko Pemilu Cabang Kejaksaan Negeri.
*- Penerangan Hukum*
Untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat Sulawesi Utara, maka Kejaksaan se-Sulawesi Utara telah melakukan penerangan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada 3.338 (tiga ribu tiga ratus iga puluh delapan) orang siswa yang tersebar di 40 (empat puluh) Sekolah baik Tingkat SMP maupun SMA di seluruh kota/kabupaten se-Sulawesi Utara.
Selanjutnya seksi Penerangan hukum juga telah Melaksanakan 14 (empat belas) Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bina Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kepada 1.197 (seribu seratus Sembilan puluh tujuh) orang yang terdiri dari Aparatur Desa, Aparatur Kecamatan, dan Masyarakat di 14 (empat belas) Kecamatan yang berada di kota/kabupaten se-Sulawesi Utara. Serta melaksanakan 12 (dua belas) Kegiatan Jaksa Menyapa yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI).Dan 2 (dua) Kegiatan Pelayanan Media dan Kehumasan.
*- Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pilkada Sulut 2024*
Bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melaksanakan 13 (tiga belas) Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pilkada 2024 yang terdiri dari 2 (dua) Kegiatan di Sekolah dan 11 (sebelas) Kegiatan di Desa/Kecamatan, kegiatan tersebut dilakukan kepada 1.300 (seribu tiga ratus) peserta yang meliputi sekolah dan kecamatan.
*C. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM*
*- Penerimaan SPDP*
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2024 telah menerima SPDP sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) SPDP. Dari jumlah tersebut berhasil diselesaikan sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) SPDP baik ditingkatkan menjadi penyerahan berkas Tahap I, dihentikan maupun SPDP dikembalikan kepada Instansi Penyidik.
*- Pra Penuntutan*
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2024 telah menangani perkara Tahap I sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) perkara. Dari jumlah tersebut sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) perkara berhasil diselesaikan, baik penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), penyidikan dihentikan (SP-3) maupun berkas perkara dikembalikan kepada Institusi Penyidikan disertai pengembalian SPDP.
*- Penuntutan*
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2024 telah menangani sebanyak 92 (Sembilan puluh dua) perkara. Dari jumlah tersebut terdapat 92 (Sembilan puluh dua) perkara yang berhasil diselesaikan baik dilimpahkan ke pengadilan maupun dilakukan penghentian penuntutan (SKP2) maupun perkara dikesampingkan demi kepentingan umum berdasarkan kewenangan opportunitas yang melekat pada Jaksa Agung RI.
*- Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice*
Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 61 (enam puluh satu) Perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sulut dengan rincian sebagai berikut:
Hasil Rekapitulasi
1. Kn. Minahasa Selatan : 28 (dua puluh delapan) Perkara
2. Kn. Minahasa : 7 (tujuh) Perkara
3. Kn Bolaang Mongodow Utara : 2 (dua) Perkara
4. Kn. Kotamobagu : 5 (lima) Perkara
5. Kn Bitung : 4 (empat Perkara
6. Kn. Manado : 4 (empat) Perkara
7. Ckn. Kotamobagu di Dumoga : NIHIL Perkara
8. Kn. Minahasa Utara : 4 (empat) Perkara
9. Kn. Kep. Sangihe : NIHIL Perkara
10. Ckn. Kep. Talaud di Beo : 1 (satu) Perkara
11. Kn. Kep. Sitaro : 3 (tiga) Perkara
12. Kn. Tomohon : 1 (satu) Perkara
13. Kn. Talaud : 2 (dua) Perkara
Total : 61 (enam puluh satu) Perkara
*- Rumah Restorative Justice*
Kejaksaan Tinggi Sulut memiliki rumah restorative justice sebanyak 7 (tujuh) rumah yaitu sebagai berikut:
1. Kejari Manado : Wale Adhyaksa
2. Kejari Minahasa Utara : Wale Restorative Justice
3. Kejari Minahasa Selatan : Wale Perdamaian
4. Kejari Kepulaun Talaud : Wale Perdamaian Adhiyaksa
5. Kejari Minahasa : Wale Maleosan Adhyaksa Kawangkoan Barat dan Wale Maleosan Adhyaksa Tondano Barat
6. Kejari Bolaang Mongondow Utara : Rumah Restorative Justice
7. Kejari Kepulauan Sangihe : Kampus Restorative Justice
*D. BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS*
*- Tahap Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU*
Jumlah penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU sampai dengan Juli 2024 pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri se Sulawesi Utara sebanyak 26 perkara. Dari jumlah penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut di atas, sebanyak 9 perkara berhasil diselesaikan, baik ditingkatkan ke tahap pra penuntutan atau penyidikannya dihentikan (SP3).
*- Tahap Pra Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU*
Pada Tahun 2024 jajaran bidang tindak pidana khusus seluruh satuan kerja Kejaksaan Sulawesi Utara menangani sebanyak 28 perkara di tahap pra penuntutan, baik berkas perkara yang berasal dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian. Dari jumlah tersebut sebanyak 22 perkara berhasil diselesaikan baik penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21), penyidikan dihentikan (SP3) atau perkaranya dikembalikan kepada instansi penyidik beserta SPDP.
*- Tahap Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU*
Pada tahun 2024 jajaran bidang tindak pidana khusus seluruh satuan kerja Kejaksaan Sulawesi Utara menangani sebanyak 35 perkara di tahap Penuntutan berdasarkan hasil penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) perkara yang hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap baik yang berasal dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Dari jumlah tersebut sebanyak 20 perkara berhasil diselesaikan.
*- Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang telah dieksekusi*
Bidang tindak pidana khusus seluruh satuan kerja Kejaksaan se Sulawesi Utara telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 22 orang terpidana dari sebanyak 25 orang terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap
*E. BIDANG PERDATA DAN TUN*
*- Bidang Perdata*
*1. Perkara Litigasi*
Pada periode Semester I Bulan Januari s/d Juni tahun 2024 Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melaksanakan kegiatan Perkara Litigas sebanyak 4 (empat)
1.1. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Utara
Permohonan Bantuan Hukum Penitipan Pembayaran Kompensasi ROW Span 78 – 79C a.n Herman Inkiriwang di Pengadilan Negeri Airmadidi, Nomor : 1246/HKM.05.01/F42010000/2023 Tanggal 13 Desember 2023
1.2. Kejaksaan Negeri Bitung
(Untuk mendaftarkan hak tagih kepada kurator terkait Uang Pengganti atas nama terpidana Etty Rompis.
1.3. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Utara
Bantuan Hukum terkait Perkara Perdata No. 170/Pdt.G/2024PN Mnd di Pengadilan Negeri Manado atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Joudy Pongoh, Anie Pongoh, Max Ishak Pongoh, Jun Pongoh, Non Margaritha Pongoh, Charles Rifa’i Wahyu Pongoh dan Meryon Hevin Pongoh (Sebagai Penggugat) Melawan Kementerian BUMN Cq. Direktur PT PLN (Persero) Cq. UPP Kitring Sulut (Sebagai Tergugat VII)
1.4. PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Sam Ratulangi Manado
Banding Perkara Perdata Nomor : 523/Pdt.G/2023/PN.Mnd atas Gugatan Sdr. Dettie Massie
*2. Perkara Non-litigasi*
Pada periode Semester I Bulan Januari s/d Juni tahun 2024 Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nihil Perkara Non-Litigasi.
*- Pertimbangan Hukum*
Pada periode Semester I Bulan Januari s/d Juni tahun 2024 Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum sebanyak 3 (tiga) kegiatan, Pendapat Hukum sebanyak (tiga) kegiatan dan Tindakan Hukum Lain sebanyak 1 (satu) kegiatan;
1. Pendampingan Hukum (Legal Asistance/LA)
1.1. Universitas Sam Ratulangi Manado
(Pendampingan Hukum Pelaksanaan Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PR-PTN) UNSRAT Tahun Anggaran 2024)
1.2. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
Terkait Piutang Proyek Reparasi Kapal Yang Telah Dikerjakan Pada Tahun 2020 Dan 2021 Di Unit Galangan Bitung;
1.3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara
Terkait Pembangunan Gedung Asrama Terpadu MTs Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Sangihe;
2. Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO)
2.1. PDAM Wanua Wenang Manado
(Permohonan Pendapat Hukum Terkait Rencana Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) yang akan dibangun oleh Pemerintah Kota Manado melalui Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2024)
2.2. Kantor Pertanahan Kota Manado
(Permohonan Pendapat Hukum Terkait Alas Hak Kepemilikan antara Kedua belah Pihak (Kwitansi Cicilan) dan Wasiat yang sudah bersertipikat Hak Milik No. 5545 dan 5546 Kelurahan Malalayang Satu;)
2.3. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Permohonan Pendapat Hukum untuk terhadap percepatan pelaksanaan Pengadaan Tanah dalam hal keadaan mendesak akibat bencana alam dan terhadap kepemilikan bidang tanah yang masuk dalam Kawasan sempadan pantai;
3. Tindakan Hukum Lain
3.1. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4
(Tindakan Hukum Lain (Fasilitator) terkait tukar guling tanah antara PT Pelindo (Persero) dengan UPT Pelabuhan Penyebrangan Bitung (Sekarang PT ASDP Indonesia Ferry (Persero));)
– Penyelesaian Perkara Perdata dan TUN
Pada tahun 2024 Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan se Sulawesi Utara telah melakukan kegiatan Penyelesaian Perkara Perdata dan TUN sebanyak 1 (satu) kegiatan
– Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.246.693.119,- (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan belas rupiah) atas Penagihan tunggakan iuran BPJS Ketanagakerjaan sampai dengan periode bulan Juli 2024
– Memorandum Of Understanding (MOU)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan MoU dengan Instansi Pemerintah,BUMN/BUMD sebanyak 7 (Tujuh) Piagam Kerjasama yang terdiri atas:
1. Universitas Negeri Manado
2. Universitas Sam Ratulangi Manado
3. Politeknik Negeri Manado
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara
5. Politeknik Kesehatan Kemenkes Manado
6. Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado
7. PT Angkasa Pura I Bandar Udara Sam Ratulangi Manado
*F. BIDANG PIDANA MILITER*
*- Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Koneksitas Yang Ditangani Secara Terpisah*
Bidang Pidana Militer dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2024 melaksanakan koordinasi teknis penanganan perkara sebanyak 10 kegiatan.
*- Kegiatan Koordinasi Non-Teknis (Sosialisasi, IHT, Diskusi Panel)*
Bidang Pidana Militer dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2024 melaksanakan kegiatan koordinasi non-teknis sebanyak 3 kegiatan.
*- Kegiatan Penanganan Perkara Koneksitas Tahap Penyelidikan (LID)*
Bidang Pidana Militer dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2024 melakukan penanganan perkara koneksitas tahap penyelidikan sebanyak 0 kegiatan.
*G. BIDANG PENGAWASAN*
*- Kegiatan Inspeksi Umum*
Asisten Bidang Pengawasan telah melakukan Inspeksi Umum terhadap 14 (empat belas) Satuan Kerja di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
*- Klarifikasi*
Asisten Bidang Pengawasan telah menindaklanjuti Laporan Pengaduan pada Tahap Klarifikasi sebanyak 9 (sembilan) Laporan Pengaduan.
*- Inspeksi Kasus*
Asisten Bidang Pengawasan telah menindaklanjuti Laporan Pengaduan pada Tahap Inspeksi Kasus sebanyak 6 (enam) Laporan Pengaduan.
*- Kegiatan Reviu Laporan Keuangan*
Asisten Bidang Pengawasan telah melakukan Reviu atas Laporan Keuangan terhadap 14 (empat belas) Satuan Kerja di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
*- Kegiatan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara*
Auditor pada Asisten Bidang Pengawasan telah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebanyak 7 (tujuh) permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Kegiatan Pers Conference ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr.Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Frenkie Son, S.H., M.M., M.H., Selaku Ketua HBA Ke-64 Kejati Sulut, Kepala Bagian Tata Usaha Sterry Fendi Andih, S.H., M.H dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Theodorus Rumampuk, S.H., M.H.
(Aldrin)