MANADO Kabarpost.com – Senin, 12 Agustus 2024 bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepala telah dilaksanakan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah X tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam Pelaksanaan penandatanganan MoU ini BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X langsung dihadiri oleh Deputi Direksi Kedeputian Wilayah X Octovianus Ramba, S.SI., APT., AAAK., Kemudian dari pihak Kejati Sulut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE bersama dengan Asisten Bidang Perdata dan TUN Frenkie Son, S.H., M.M., M.H., Koordinator Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., serta para Kasi Bidang Perdata dan TUN Kejati Sulut.
Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini, Kejati Sulut khusus nya Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut bagian dalam memberikan jaminan kepastian serta perlindungan hukum kepada BPJS Kesehatan Wilayah X serta untuk memperkuat hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan BPJS Kesehatan Wilayah X, guna mendukung tercapainya kinerja yang optimal dari kedua belah pihak.
Kemudian, setelah melakukan penandatanganan MoU, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi Datun lainnya.Kegiatan penandatanganan berjalan dengan lancar dan khidmat.
(Aldrin)