Next Post

John Hamenda Ajukan Gugatan ke PN Manado Atas Tanah yang Disita BNI

John Hamenda saat melakukan jumpa pers
John Hamenda saat melakukan jumpa pers

 

MANADO Kabarpost.com – John Hamenda mengajukan gugatan perdata ke PN Manado terkait penyitaan yang dilakukan BNI terhadap dua bidang tanah miliknya di Kota Manado, Sulawesi Utara.

John Hamenda mempersoalkan langkah BNI yang menyita asetnya di Manado dengan dalil dirampas negara atas putusan kasus korupsi LC (Letter of Credit) Fiktif senilai Rp 1.7 triliun di BNI tahun 2023.

Dirinya divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut walaupun bersalah, hakim menyatakan tak ada kerugian negara dalam kasus John Hamenda.

“Bagaimana saya dikenakan pasal korupsi sementara tidak terbukti kerugian negara?” kata John Hamenda di Manado, Senin (27/03/2023).

“Ini kesempatan saya memberikan jawaban setelah pemberitaan yang beredar akhir-akhir ini,” kata John Hamenda lagi.

Kata John Hamenda, aset yang disita berupa tanah di Jalan 17 Agustus dan Jalan Sea Manado tersebut juga bukan hasil kejahatan.

Itu dibeli jauh sebelum kasus LC fiktif terjadi pada tahun 2023.

“Tanah di Jalan 17 dibeli dari Keluarga Putong, bagaimana aset saya dirampas, disita sementara sertifikatnya masih saya pegang,” kata John Hamenda.

Tanah itu kemudian dijadikan jaminan ke Bank Danamon.

Kata John Hamenda, atas objek yang disita BNI ini, Danamon sempat menyatakan hak tanggungan.
Terkait itu, Jaksa sekali eksekutor dalam kasus LC fiktif telah mengembalikan sertifikat tanah tersebut ke Hamenda.

Ia heran, BNI mengajukan blokir atas sertifikat aset dimaksud ke BPN.

John Hamenda beberapa kali menyampaikan permohonan buka blokir ke BPN namun ditolak.

“Sesuai aturan blokir itu 30 hari dan dapat diperpanjang. Bahasanya BPN blokir internal tanpa batas. Dasar hukumnya apa?” katanya John Hamenda.

Dirinya pun mengatakan, lamanya ditahan 9 tahun Lebih, dan selama itulah stigma koruptor melekat menghiasi perjalanan saya sebagai seorang pengusaha.

“Selama ini saya mencoba menahan diri untuk tetap tidak mengambil langkah langkah hukum terhadap Bank BNI dan BPN, tapi ketika bidang tanah saya yang terletak di jl. 17 Agustus dipasang plank bahwa tanah saya dirampas negara Cq bank BNI, maka habislah kesabaran saya sebagai seorang warga masyarakat yang dikorbankan,” ujarnya.

Perlu dicatat bahwa aset aset tanah yang dirampas negara dan dilakukan lelang oleh BNI, itu bukan diperoleh dari hasil kejahatan. Suatu kekeliruan yang sangat fatal yang dilakukan oleh bagian legal dari Bank BNI, mereka bereforia dan bangga telah memiskinkan John Hamenda.

” Saya tetap mempunyai keyakinan bahwa hukum adalah panglima dalam menegakkan kebenaran meski langit akan runtuh tapi hukum akan berdiri tegak,” tegasnya.

Melalui Pengacara Hamenda, Santrawan Paparang SH MH MKn mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke PN Manado 20 Maret 2023.

Santrawan Paparang mengatakan, tindakan penyitaan aset oleh BNI itu bersifat error in objection. Terdapat kekeliruan objek yang disita.

“Menurut BNI, tanah di Jalan 17 Agustus seluas 4500 meter persegi. Padahal, sesuai SHM atas nama John Hamenda luas tanah 3.450 meter persegi,” kata Santrawan Paparang.

Santrawan Paparang bilang, pihaknya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke sejumlah tergugat dan turut tergugat.

Tergugat di antaranya, BNI dan Kanwil BPN Sulawesi Utara dan Kantor Pertanahan BNI Manado.
Katanya, kliennye mengajukan ganti rugi materi senilai Rp 1.5 triliun.

 

(Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0