MANADO Kabarpost.com – Setelah dinyatakan menjadi tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Manado, Sammy Kaawoan mengungkapkan tidak ditemukan bukti bahwa dirinya korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada pandemi Covid-19 dalam pengadaan ikan kaleng di tahun 2020 yang lalu.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan selamat dan sukses untuk misi dari Kejari Manado yang berhasil memenjarakan saya. Dan tidak ditemukan satu sen pun saya korupsi. Bapak, ibu bisa buktikan dan cek ke Kasi pidsus, saya tidak ditemukan satu sen pun korupsi,” kata Kaawoan saat memberikan keterangan kepada awak media usai pemeriksaan, Rabu (4/10/2023).
Kaawoan menambahkan, hari ini dirinya dipenjara dengan tuduhan tindak pidanan korupsi yang tidak ia lakukan.
“Semoga bisa dijelaskan kepada masyarakat bahwa hari ini, saya dipenjara dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang tidak saya lakukan,” tegas Kaawoan.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Manado, Wagiyu SH mengatakan, yang harus dipahami bahwa tindak pindana korupsi salah satunya adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
“Jadi tidak bisa dirinya berlindung, jika dirinya menguntungkan orang lain atau suatu korporasi itu merupakan tindak pidana korupsi. Apa lagi status beliau pada saat pengadaan ini adalah selaku KPA sekaligus PPK,” pungkas Kajari Wagiyo.
(Reza)