MANADO Kabarpost.com – Akhirnya, pelaku pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang terjadi di PT Manado Inter Money Changer yang terletak di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, berhasil diringkus Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut. Pelaku yakni lelaki berinisial JMF alias Jimmy (60) warga Kelurahan Bahu Lingkungan IX Kecamatan Malalayang. Lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai kontraktor ini diringkus saat berada di rumahnya, Jumat (22/10) sekitar 18.00 Wita.
“Saat itu pelaku masuk ke dalam kantor PT Manado Inter Money Changer, dengan berpura pura untuk menukarkan uang. Sesampainya didalam, pelaku mengeluarkan satu buah palu yang disimpan didalam tasnya, sambil mengatakan kepada korban yakni Welly Tangos (71) warga Kelurahan Bahu Lingkungan III Kecamatan Malalayang, bahwa dirinya membutuhkan uang,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli didampingi Kasat Reskrim Kompol Taufiq Aruan SHut SIK, saat menggelar konferensi pers di depan Loby Mapolresta Manado, Sabtu (23/10) siang tadi.
Lanjutnya, saat pelaku mengatakan perkataan tersebut, korban berdiri dari tempat duduk, namun pelaku menganggap bahwa korban akan melakukan perlawanan terhadap dirinya. Kemudian pelaku langsung melayangkan palu yang dipegangnya ke arah kepala korban hingga terjatuh. Sontak korban yang sudah bersimbah darah, mencoba berteriak meminta pertolongan. Namun pelaku yang panik mendengar teriakan korban, langsung menendang wajah dan menginjak dada korban.
“Korban terus mencoba berteriak meminta pertolongan, namun pelaku yang panik kembali menganiaya korban dengan cara memukulkan palu yang dipegangnya ke kepala korban. Beruntung palu tersebut terlepas dari tangan pelaku, sehingga tidak mengenai kepala korban. Melihat korban yang sudah bersimbah darah dalam keadaan merunduk, pelaku langsung mengambil uang tunai sekitar Rp 14.300.000 yang ada di laci meja kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian,” jelas Laoli.
Berdasarkan adanya informasi tentang peristiwa perampokan tersebut, Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut yang dipimpin langsung Kanit Maleo Kompol Elly Maramis SH, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan bulbaket dan mengecek CCTV di seputaran lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengantongi identitas pelaku lewat rekaman CCTV dan mengetahui tempat tinggal yang bersangkutan dan mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.
“Saat diamankan, pelaku sedang berada di dalam rumah, tepatnya sedang mengetik surat wasiat. Dimana, surat tersebut berisikan permintaan maaf pelaku terhadap istri dan anak anaknya, karena telah melakukan perampokan dan akan berencana melakukan bunuh diri. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku melakukan perampokan dikarenakan terlilit hutang dan uang untuk membayar upah harian pekerja, sudah digunakan pelaku untuk bermain judi online,” Jelas Laoli.
Mantan Kapolres Toba Samosir (Tobasa), Polda Sumatera Utara (Sumut), ini juga menjelaskan kalau dari tangan pelaku berhasil diamankan satu pasang pakaian, satu buah sepatu sebelah kanan yang masih memiliki bercak darah yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, satu buah tas, satu unit mobil jenis Nissan Juke, uang hasil perampokan senilai Rp 14.300.000 juta, dan satu buah martil yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan pelaku akan di jerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP sub pasal 362 KUPH dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun. Untuk motif kejahatan yakni dikarenakan faktor ekonomi,” pungkasnya.
(Iboth)