Next Post

Habis Memulung dan Hendak Pulang, Lelaki ini Ditikam Berulang Ulang

Ilustrasi, pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

MANADO Kabarpost.com – Tim Macan Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penikaman terhadap Melky Patolongan (40) warga Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting. Pelaku yakni MFP alias Amad (20) warga Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan IV Kecamatan Tuminting.

Pengangguran ini diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala, Minggu (25/7) sekitar 20.30 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/7) sekitar 01.00 Wita. Dimana, saat itu korban yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung ini hendak pulang ke tempat kostnya sambil mendorong roda. Saat di perjalanan, tepatnya di Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan II Kecamatan Tuminting, korban melihat ada dua orang lelaki yang duduk di pinggir jalan.

Karena tidak mempunyai permasalahan dengan kedua orang tersebut, korban memberanikan diri untuk melintas di depan keduanya. Tidak berselang lama, tiba tiba kedua lelaki tersebut mengejar korban dan tanpa basa basi langsung menikam korban berulang kali.

Korban mencoba menangkis tikaman dari pelaku dengan kedua tangan korban, namun karena sudah merasa sakit, akhirnya korban melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tikam di pinggang sebelah kanan, luka pada bagian kedua tangan dan wajah.

Berdasarkan laporan LP/B/1105/VII/2021/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, Tim Macan Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Bintang Yudha Gama S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pria bertato ini tak berkutik saat diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

 

(Iboth)

Kabarpost

Media Online Kabarpost.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0