Next Post

Gelar Pesta Miras, Farel Tikam Ray

 

MANADO Kabarpost.com – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap Ray Situmorang (24) warga Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan III Kecamatan Tuminting. Pelaku yakni FB alias Farel (15) warga Kelurahan Karame Lingkungan IV Kecamatan Singkil. Remaja putus sekolah ini diringkus saat sedang tertidur dirumahnya, Rabu (15/9) sekitar 09.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/9) sekitar 03.00 Wita. Dimana, saat itu korban di ajak oleh pelaku untuk menggelar pesta minuman keras (miras) di Kelurahan Karame Lingkungan V Kecamatan Singkil, tepatnya di belakang bantaran sungai, perbatasan antara Karame dan Komo Dalam. Sesampainya di lokasi, ternyata teman teman pelaku telah menunggu korban untuk menggelar pesta miras bersama.

Saat sedang asik nikmati miras, pelaku emosi melihat korban memegang paha dari keponakan pelaku. Kemudian pelaku mencabut sajam jenis pisau besi putih dan langsung menikam korban di bagian lengan sebelah kiri.

Merasa sakit, korban berlari lalu menceburkan diri ke sungai kemudian berenang ke arah Komo Dalam. Ternyata pelaku terus mengejar korban dan kembali menikam korban di perut sebanyak dua kali. Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah tidak berdaya, dibawah warga sekitar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado langsung menuju lokasi kejadian untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat sedang tertidur dirumahnya. Selanjutnya bersama barang bukti sajam digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

 

(Iboth)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0