MANADO Kabarpost.com – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan secara bersama sama terhadap Noldi Hinonaung (30) warga Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala. Kedua pelaku yakni, MP alias Arale (25) warga Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua dan DR alias Dani (24) warga Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Tikala. Kedua pengangguran ini diringkus di lokasi yang berbeda, Sabtu (31/7) sore tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Senin (21/6) sekitar 16.00 Wita. Dimana, saat itu kedua pelaku sedang berada di bengkel yang berada di Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua, dengan maksud untuk memperbaiki sepeda motor pelaku.
Sementara korban yang saat itu berada bersebelahan dengan bengkel tempat pelaku memperbaiki sepeda motor, menggeber geber gas. Merasa terganggu, pelaku DR alias Dani mendekati korban dan menegur korban.
Namun terguran dari pelaku tidak diindahkan oleh korban. Kemudian kedua pelaku kembali ke arah korban dan langsung menganiaya korban secara membabi buta. Akibatnya, korban yang diketahui buruh bangunan ini mengalami luka memar di mata sebelah kiri, luka robek di alis sebelah kiri, dan pipi sebelah kanan hingga mengeluarkan darah.
Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, mendatangi Mapolsek Tikala untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/119/VI/2021/Sektor Tikala/Polresta Manado, Tim Paniki Rimbas 3 yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku yang diketahui sering berpindah pindah tempat.
“Saat mendapat informasi pelaku MP alias Arale, berada disalah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget, kami langsung menuju dan mengamankan pelaku. Sementara untuk pelaku DR alias Dani, berhasil kami amankan saat berada dirumahnya. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut,” ujar Karimudin.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik Mapolsek Tikala. Selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Iboth)