BITUNG Kabarpost.com – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023 terus digenjot Kejaksaan Negeri Bitung.
Kamis (10/7/25) malam tadi, kini kembali menetapkan 7 orang tersangka yang diantara 5 orang tersebut merupakan mantan anggota DPRD periode 2019 – 2024.
Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,357 miliar.
Malam ini, kami telah melakukan penahanan dalam perkara pokok perjalanan dinas DPRD, tahun anggaran 2022–2023, untuk tujuh tersangka pada gelombang pertama, ada lima mantan anggota DPRD Periode 2019-2024 berinisial BOM, ES, HA, IO dan HS dan dua pegawai JM dan
SM,” kata Yadyn dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025) malam.
***\kp