BITUNG Kabarpost.com – Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Sulawesi Utara bersama Resmob Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (18/5/2025) pukul 12.00 WITA.
Kedua pelaku berinisial RR alias Riskof (35), warga Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dan DK alias Dikson (50), warga Desa Lagaeng, Kecamatan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Sitaro. Sedangkan korbannya adalah seorang remaja putri berusia 15 tahun, warga Kecamatan Bitung Tengah, Kota Bitung
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/335/V/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, yang masuk pada 10 Mei 2025,” kata Kepala Tim Resmob Polda Sulut Ipda Ahmad Waafi.
Lanjut Katim, kronologi kasus bermula pada Sabtu, 10 Mei 2025. Tim Resmob Polres Bitung mendapat informasi intelijen bahwa seorang gadis dibawa dua pria menaiki Kapal Sabut 88 menuju Pulau Taliabu, Maluku Utara. Menyikapi hal tersebut, koordinasi cepat dilakukan antara Polres Bitung dan Polda Sulut.
Setelah kapal diketahui bertolak, tim gabungan segera menghubungi Polres Pulau Taliabu untuk menyergap para pelaku saat kapal bersandar. Strategi tersebut membuahkan hasil, korban dan dua pelaku diamankan tanpa perlawanan saat tiba di Pelabuhan Taliabu.
“Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Polres Pulau Taliabu untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dijemput oleh Tim Resmob Polda Sulut dan dibawa kembali ke Bitung untuk proses hukum lanjutan,” sebut Katim.
Diterangkan Katim, pihaknya tidak akan memberi ruang sekecil apa pun terhadap kejahatan perdagangan manusia.
“Perdagangan orang adalah bentuk kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Kami serius dan konsisten dalam penindakan TPPO, dan meminta masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku telah berada di Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik akan menjerat keduanya dengan pasal-pasal sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tandas Katim.
***\kp