Next Post

Ditreskrimsus Polda Ringkus Penimbun BBM Jenis Solar

Penangkapan pelaku penimbum BBM jenis solar
Penangkapan pelaku penimbum BBM jenis solar

 

MANADO Kabarpost.com – Personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Kedua pelaku yakni FL alias Kerdil (65) warga Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara dan VP alias Encot (55) warga Kecamatan Mapanget. Mereka melakukan penimbunan BBM dengan memodifikasi tangki mobil.

Dalam press conference yang digelar di halaman parkir Polda Sulut, Rabu (13/4/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan pengungkapan ini atas informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi di salah satu SPBU yang berada di Kecamatan Mapanget.

“Berdasarkan adanya informasi tersebut, personel Subdit IV Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Alhasil, ditemukan pelaku berinisial FL dan lelaki berinisial ZP sedang melakukan pengambilan BBM bersubsidi sejumlah 3000 liter yang diangkut ke dalam mobil tangki dump truck DB 8309 FD yang telah di modifikasi pada Senin (12/4) sekitar 04.10 Wita.” ujarnya.

Lanjutnya, proses pengambilan BBM tersebut dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel kontrol yang telah di gandakan (duplikat) oleh pelaku FL. Selanjutnya dihidupkan nosel solar dan menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali, yakni 1900 liter dan 1100 liter.

“Kami telah menetapkan dua tersangka yakni FL alias Kerdil dan VP alias Encot selaku satpam yang bekerja di SPBU tersebut. Kegiatan pengisian BBM jenis solar tersebut ternyata atas sepengetahuan oleh satpam yakni VP alias Encot,” jelasnya.

Untuk pasal yang akan dikenakkan kepada kedua pelaku yakni pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dimana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

“Barang bukti yang diamankan yakni BBM jenis solar sejumlah 3000 liter, satu buah tangki modifikasi, satu unit dump truck merek Hino DB 8309 FD, dan satu buah kunci panel dispenser solar,” pungkasnya. 

 

(Iboth)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0