Kabarpost

Diduga Lakukan Pengrusakan, Oknum Karyawan Bank Sulut Dipolisikan

Handle assy RR RH mobil Picanto All New Meiky Kodoati yang dirusak. (foto:istimewa)

 

MANADO Kabarpost.com – CR alias Christina alias Itin (46), warga Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario dipolisikan. Oknum karyawati di Bank Sulut ini dipolisikan karena diduga melakukan tindak pidana pengrusakan handle assy RR RH mobil Picanto All New milik Meiky Arnold Kodoati.

Kepada penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Sario, Jumat (24/9/2021), Meiky menerangkan kalau kejadian tersebut terjadi Sabtu (19/9) lalu, sekitar puku 22:00 Wita. Berawal ketika terlapor datang ke rumah Meiky.
“Saat datang di rumah, dia (terlapor) langsung mendekat ke mobil dan menarik paksa hendel pintu sampai patah,” kata Meiky.

Usai melakukan perbuatan itu, terlapor melarikan diri.
“Sebelum mengadu ke Polsek Sario, saya sudah menempuh jalur kekeluargaan. Disaksikan Kepala Lingkungan Ris Gerung terlapor mengatakan akan mengganti rugi,” tutur Meiky.

Hanya saja, janji manis terlapor tidak dia lakukan.
“Dia hanya mengulur-ulur waktu. Sampai sekarang tidak ada ganti rugi. Jadi saya datang mengadu ke Polsek,” tandasnya, sembari berharap pelaku bisa diproses hukum.

Kapolsek Sario Iptu Fatras B Andawari SH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Aipda Kanti Sutarno membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima untuk diproses ke tahap selanjutnya,” tandasnya.

 

(JEM)

Exit mobile version