MANADO Kabarpost.com – Setelah viral membongkar kuburan istrinya Tan Mei Fang beberapa waktu lalu, Pendeta Hipterk Haniko, Gembala GPdI Anugerah Bitung sepakat menempuh jalur hukum untuk mengungkap segala ketidakadilan.
Praktis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manguni Indonesia dan LBH PBH Peradi Manado siap mengawal proses hukum yang ditempuh Pendeta Hipterk Haniko.
“Kami akan mengungkap segala ketidakadilan yang dialami Pak Pendeta secara hukum. Kami LBH Manguni Indonesia dan LBH PBH Peradi bergerak bersama dalam ‘Koalisi LBH Bersatu’. Yah kami namakan Koalisi LBH Bersatu untuk mengawal kepentingan hukum dari Pendeta Haniko,” kata Direktur LBH Manguni Indonesia, Vebry Tri Haryadi ketika ditemui wartawan, Minggu (3/10/2021).
Dijelaskan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara Organisasi Masyarakat (Ormas) Manguni Indonesia ini bahwa Pendeta Haniko sudah menandatangani surat kuasa khusus untuk segera berproses hukum terhadap ketidakadilan yang dialaminya bersama keluarga.
“Surat kuasa khusus untuk berproses hukum sudah ditandatangani oleh Pak Pendeta Haniko pada Sabtu 2 Oktober 2021. Ada 25 Advokat/pengacara yang akan mengadvokasi serta mengungkap ketidakadilan dalam rana proses hukum. Pak Pendeta berpesan kepada kami bahwa dia tidak akan mundur untuk mengungkap ketidak adilan yang dialaminya. Kami sangat menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan Pak Pendeta kepada kami LBH,” jelas Vebry, mantan wartawan yang juga menjabat Sekretaris Ormas Projo Sulut ini.
Seperti diketahui sebelumnya viral beberapa waktu lalu video seorang pria yang diketahui bernama Pendeta Hipterk Haniko, Gembala GPdI Anugerah Bitung memegang sekop di atas kuburan istrinya Tan Mei Fang. Jenazah dimakamkan tanpa sepengetahuannya.
Dia juga mengungkapkan kekecewaan karena tidak bisa bertemu dengan istrinya untuk terakhir kali. Sebab jenazah sudah langsung dimakamkan tanpa diperlihatkan terlebih dahulu kepada keluarga.
Menurut Pendeta Haniko, istrinya meninggal akibat terjatuh. Dia dirawat dan dirujuk dari Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, sudah rapid antigen hasilnya negatif, sampai di IGD tidak dilakukan rapid antigen. Di sana dia masih bisa peluk-pelukkan dengan istrinya dan tidak dinyatakan Covid-19. nanti sudah meninggal barulah dinyatakan Covid.
“Tolong, siapa yang bisa membantu saya Pendeta. siapa pengacara yang bisa menolong saya, meminta keadilan karena istri saya dikubur dengan tidak sepengetahuan saya. Saya masih dalam perjalanan lalu mereka kuburkan tidak ada saya di tempat. Saya pernah menguburkan pasien Covid, saya di depan mayat, keluarga masih ada di situ, tapi bisa diizinkan. Tapi kali ini saya tidak diizinkan untuk melihat dan mereka membawa atas perintah polisi, Kapolres, Polsek. Satgas di sini memerintahkan langsung dibawa, dikubur seperti binatang istri saya, saya tidak keberatan, tetapi hadirkan saya di lokasi ini sebenarnya,” ucapnya.
(Aldrin Salendu)