MANADO Kabarpost.com – Ormas Adat Makatana Minahasa melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Senin (5/8/2024). Dimana, demontrasi ini terkait penanganan kasus tewasnya almarhum Tonaas Elvis Wagey yang meninggal pada bentrok yang terjadi di Kota Bitung pada Sabtu (25/11/2023) silam.
Ketum Ormas Adat Makatana Minahasa, Alvrits Vetrico Sumilat mendesak Kejati dan Polda Sulut menangkap pelaku lain pada kasus ini.
Pasalnya, sampai saat ini hanya empat orang pelaku yang berproses sampai putusan pengadilan.
“Masih ada unek-unek dari keluarga yang mana sampai sejauh ini hanya empat orang yang berproses akhir di Persidangan. Padahal sebelumnya ada delapan orang pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini,” jelasnya
Dia pun meminta agar kasus ini dapat dibuka kembali.
“Kami mendesak agar kejaksaan dan Polda Sulut membuka kembali kasus ini dan menangkap pelaku lainya,” jelasnya
Selain itu, Sumilat mengungkapkan kekecewaannya kepada Pengadilan Negeri Manado, yang secara sepihak mengubah jadwal sidang putusan persidangan tanpa memberitahukan kepada keluarga korban.
“Kami kecewa kepada pengadilan karena persidangan tidak sesuai dengan jadwal yang ada. Sidang sudah dimulai terlebih dahulu tanpa melibatkan keluarga dan juga sahabat dari terdakwa,” jelasnya
Sementara itu, Aspidum Kejati Sulut Jefrey maukar, SH, MH mengakui akan menindaklanjuti laporan ini.
“Kita akan berbicara dengan pak Direktur Reskrimsus disana, kalau memang ada 4 orang lagi, segera bawa kemari dengan bukti-bukti yang ada agar ditindaklanjuti,” jelasnya
Diketahui peristiwa ini terjadi pada Sabtu (25/11/2023), di depan City Mart Bitung dengan korban tewas Tonaas Elvis Wagey.
Empat orang pemuda ditetapkan tersangka dan sudah menjadi terdakwa di persidangan. Mereka GK, RA, FL dan MP. Kini Hakim sudah memvonis keempatnya dengan hukuman 13 tahun penjara.
Korban Elvis Wagey tewas di rumah sakit dengan sejumlah luka. Seperti panah wayer di kepala bagian belakang, dan paling fatal penikaman yang dilakukan pelaku ke korban.
(Aldrin)