MANADO Kabarpost.com – Terkait adanya laporan paket pekerjaan penggantian jembatan ammat dengan pagu Rp.58.000.000.000,00 yang dinilai tidak sesuai mekanisme pekerjaan dan disinyalir merugikan negara kini menjadi target Kejaksaan Tinggi Sulut.
Menurut sumber resmi Kejati Sulut kepada Kabarpost.com mengatakan bahwa, laporan yang sudah ada ini sementara di lakukan penyelidikan.
“Sesuai dengan motto kami adalah memberantas kasus korupsi agar negara tidak dirugikan. Ada beberapa laporan yang masuk salah satunya terkait BPJN Sulut, dan itu kami sementara dalami,” ujarnya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, kegiatan paket pekerjaan penggantian jembatan ammat dengan pagu Rp.58.000.000.000,00 yang semestinya harus diselesaikan pada akhir tahun 2022 dan sudah bisa dimanfaatkan masyarakat masih menyisakan garapan pekerjaan untuk dilanjutkan pada tahun 2023.
Hasilnya, langkah penindakan lanjut penyelesaian oleh satuan kerja meningkat, namun kinerjanya masih belum optimal.
Salah satu aspek yang harus dievaluasi adalah terkait analisis potensi kegagalan konstruksi dari perspektif faktor teknis maupun non teknis.
Terdapat informasi yang dihimpun bahwa kegiatan pekerjaan penggantian jembatan ammat disinyalir diduga kuat adanya penyimpangan baik itu kualitas material yang dipakai maupun desain yang sudah berubah dari perencanaan awal konsep pekerjaan penggantian jembatan tersebut
Pada aspek perencanaan. Hal ini menunjukkan tidak matang analisis kondisi letak jembatan tidak mempertimbangkan faktor geologi seperti potensi penurunan tanah karena beban dan abrasi pantai berhubung letak bangunan jembatan dapat dikategorikan mengenai pada garis simpanan pantai.
(Aldrin)