MANADO Kabarpost.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Jejaring Anti Korupsi di Sulut (MJKS) mengatakan penanganan laporan dugaan korupsi dana Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sebesar Rp20 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Utara, dinilai praktis tidak ada perkembangan berarti.
Menurut Ketua MJKS, Stenly Towoliu, jaksa penyidik kabarnya baru meminta keterangan sejumlah pejabat di Pemkab Kep. Sitaro.
Sementara, publik berharap pengusuran kasus itu, berjalan normatif, karena berkaitan dengan dana covid senilai Rp20 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Pemkab Sitaro.
Untuk itu, lanjutnya, MJKS meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi kasus tersebut.
“Kami mendesak KPK melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi di Kejati Sulut, salah satunya kasus dana covid Sitaro,” tandas dia.
Stenly mengatakan, kasus dana covid ini, mirip yang terjadi di Minahasa Utara sebesar Rp65 miliar.
Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie A Panambunan dijebloskan ke dalam penjara, karena menerima aliran dana covid.
“Modusnya kurang lebih mirip. Banyak item anggaran tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebuh lanjut, ia mendorong penyidik agar tidak segan-segan meminta keterangan dan memeriksa Bupati Sitaro, Eva Sasingen mengenai dana covid.
“Kalau hukum berlaku adil periksa Bupati Sitaro. Kan banyak daerah lain kepala daerahnya diperksa karena dana covid. Tidak boleh ada yang istimewa,” pinta Totoliu.
Ia meyakini Bupati Sitaro yang paling tahu soal dana tersebut dan peruntukannya.
(Aldrin)