MINUT Kabarpost.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melucurkan program ‘Jaksa Sahabat Tani‘ bertempat di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025.
Program Jaksa Sahabat Petani ini ditujukan untuk Petani Tambak Ikan dengan mengusung tema “JAKSA KARIA MAPIARA IKANG” ditandai dengan Penyemaian Benih Ikan sebanyak 6.000 (enam ribu) ikan nila oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH,. MH, CGCAE Bersama-sama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Asisten Intelijen, Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Pengawasan, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan juga dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang diwakili oleh Asisten I bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perdagangan.
Dalam sambutannya, Kajati Sulut menyampaikan kegiatan ini ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan ketersediaan bahan pangan untuk Masyarakat di Sulawesi Utara khususnya di Kabupaten Minahasa Utara, kegiatan ini selaras dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo yakni Stabilitas Ketahanan Pangan Nasional.Ikan merupakan salah satu kebutuhan pokok dari mayarakat dan melihat potensi sumber daya yang ada di daerah Minahasa Utara ini maka diharapkan keterlibatan dari Kejaksaan tentunya ketersedian Pangan akan terjaga dan meningkat. Kehadiran dari Kejaksaan juga bertujuan untuk melakukan pendampingan dan juga membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Petani Tambak. “Saya sangat berharap dengan kegiatan Jaksa Karia Mapiara Ikang “Jaksa Sahabat Petani Tambak Ikan”pada Des Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara menjadi ikhtiar usaha kita semua dalam berkolaborasi bekerja sama dalam meningkatkan produktivitas petani tambak ikan sehingga memastikan pangan dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau dan memastikan panga naman dan memenuhi standar kesehatan” Pungkas Kajati Sulut.
Kegiatan Jaksa Sahabat Tani ini juga dihadiri oleh Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) diantaranya Pokdakan Golden Fish, Pokdakan Agape Fish, Pokdakan Kalista Farm, Pokdakan Doud Weidan, Pokdakan Tunas Baru, Pokdakan Doud Materetek dari Desa Tumaluntung. Kecamatan Kauditan menyampaikan keresahan mereka atas harga benih ikan yang tidak stabil sehingga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memerintahkan kepada Asisten Intelijen dan Kejari Minahasa Utara untuk melakukan pengawasan terkait keluhan dari kelompok tani Ikan Tambak tersebut.
(*/Aldrin)