Next Post

Diduga Ada Mafia Tanah Di BPN Minut, Ada SHGB Diatas Tanah Bersertifikat Milik Orang Lain

IMG-20240314-WA0012

MINUT Kabarpost.com – Tantangan bagi Menteri BPN/ATR yang baru Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membersihkan mafia tanah yang kerap kali menyusahkan masyarakat kecil, banyak pengeluhan adanya mafia tanah di Sulawesi Utara termasuk Minahasa Utara. 

Kali ini, dibuktikan adanya laporan dari korban dari mafia tanah ke Polda Sulut diduga ada oknum-oknum mafia tanah beroperasi internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara.  

sejumlah pihak telah dilaporkan karena diduga telah memalsukan warkat tanah dan dikeluarkan SHGB oleh BPN Minut diatas tanah milik pelapor Y Posumah sebagai sebagai pemilik tanah dengan sertifikat yang sah di desa Makalisung kecamatan Kema Minahasa Utara, Sulut.

 

Menurut anak dari pelopor, Nancy Watupongoh kepada media ini Sabtu,(24/02/23), sejak 24 Agustus 2022 orang tuanya telah melaporkan JL dan Sejumlah oknum lainnya ke Polda Sulut dan telah diperiksa. Lanjut Nancy, semua terlapor telah dipanggil oleh Polda Sulut untuk melakukan pengukuran, bahkan sudah tiga kali lakukan pengukuran atau turun lapangan terakhir 30 Mei 2023 yang dihadiri juga pihak BPN Minut. “Semua sudah berapa kali turun melakukan pengukuran, tapi hingga saat ini BPN Minut belum mengeluarkan surat apa-apa, padahal sangat jelas telah terjadi tumpang tindih.” keluh Nancy.

Nancy juga menegaskan bahwa pihak Polda Sulut sudah menyurati BPN Minut untuk mengeluarkan surat sesuai hasil dilapangan ada tumpang tindih dan surat tersebut adalah wajib bagi mengenai hak atas tanah seseorang.

“Kami jelas sangat kecewa dengan BPN Minut, karena surat itu merupakan hak kami sebagai pemilik tanah yang sah sesuai Sertifikat. Apalagi sudah ada permintaan langsung dari pihak penyidik Polda Sulut untuk menyelesaikan kasus tersebut.” tegas Nancy.

Nancy juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, ada tujuh SHGB yang berada diatas tanah mereka. Itu dibuktikan dengan melihat di aplikasi plot bidang tanah, sudah ada tujuh surat yang baru diatas tanah mereka.

“Tapi jika ketujuh ploting yang baru di keluarkan, baru tertera nama pemilik yang sah sesuai sertifikat yaitu nama orang tua kami. Berarti di BPN Minut ada yang bermain mengeluarkan surat tanah diatas tanah orang lain.” Tegasnya.

Yang paling menarik menurut Nancy, ada yang mewakili terlapor sudah menawarkan kepada dirinya untuk membeli sertifikat hak milik yang asli. ”ini sudah ada yang datang ingin membeli surat yang asli dengan harga yang sangat rendah, alasan mereka, karena hanya membeli surat,” ungkap Nancy.

Nancy juga berharap pihak pihak BPN Minut agar segera mengeluarkan surat keterangan timpang tindih tanah sesuai hasil turun lapangan dengan pihak BPN dan Polda Sulut, karena saat dilapangan sudah sangat jelas ada timpang tindih.

“Yah sangat-sangat berbaharap surat tersebut bisa kami dapatkan, dan itu memang hak kami. Apalagi saat ini Pak AHY sebagai menteri BPN/ATR yang baru akan sangat malu jika bawahan-bawahannya bekerja seperti ini.” Ujar Nancy.

Nancy juga menambahkan terlapor JL adalah salah satu Direksi dari PT CGDE, yang secara tiba-tiba memiliki tanah di desa Makalisung tanpa membeli secara sah kepada pemilik tanah yang jelas atau yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu Y Posumah selaku Ahli Waris almarhum M Watupongoh.

M Watupongoh memiliki tanah di desa Makalisung sejak tahun 2005 dan membeli tanah tersebut secara kolektif melalui Lelang Negara.

(Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0