MINSEL Kabarpost.com – Dalam rangka menunjang Progran Bupati FDW dan WaBup PYR dalam bidang Pemerintahan, Stafsus Bidang E-Government, Hangga Sarijowan Tak Henti-Hentinya mengunjungi Pemerintah Desa untuk memberikan Pelatihan Terkait Peningkatan Sumber Daya Manusia Aparatur Desa Serta Perangkat Desa Berupa kinerja dan pelayanan publik terhadap masyarakat serta Pemerintah Daerah dalam segi pendapatan.
Hal ini juga dalam rangka mewujudkan visi misi FDW-PYR Minsel Maju Berkepribadian dan Sejahtera meningkatkan kapasitas untuk menyambut era pemerintahan yang maju dengan pola E-Government demi terciptanya pelayanan pada masyarakat yang memudahkan. Jumat ( 26/11/21)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah sebagaimana disebutkan diatas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh.
“Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia,” katanya.
Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan.
Kepala desa atau hukum tua dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga pimpinan desa dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.
Instruksi Presiden no 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasionaal pengembangan E-Government dan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Stafsus bupati bid E government dan pelayanan publik HS juga menekankan perangakat desa mengacu pada, yang menjadi dasar aturan pengembangan E-Government dan pelayanan publik dimana juga dilatarbelakangi perintah konstitusi negara UUD 1945 pasal 28 F tentang hak terhadap informasi dari setiap warga negara
Menurut beliau, sebagai pemerintah desa harus melaksanakan fungsinya dengan baik untuk sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten.
“Melayani, dan membantu masyarakat adalah tujuan pokok, serta sebagai BPD membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama hukum tua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa”, ungkapnya.
Di singgung mengenai program pemerintah kabupaten yang sudah sebagian besar terlaksana, beliau meminta masyarakat agar tetap mengikuti aturan pemerintah dan melaksanakan kewajiban sebagai masyarakat yaitu melaksanakan vaksinasi juga yang terutama adalah wajib pajak.
“Dari penggandaan mobil jenazah sampai beasiswa serta tunjangan untuk tokoh agama sudah terlaksana, tinggal lakukan kewajiban sebagai warga negara Indonesia dengan mengikuti segala jenis aturan dari pemerintah diantaranya membayar pajak serta wajib di vaksin”, tutupnya.
(Fanly)