MINSEL Kabarpost.com – Pemerintah Desa Tumaluntung Satu melaksanakan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan APBDes Tahun 2022, yang melibatkan dari unsur BPD, Perangkat Desa dan Staf Desa yang di pimpin langsung oleh Hukum Tua Arther Hadi Mokalu, SE.
Mengevaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Tumaluntung Satu Tentang Perubahan APBDes Tahun 2022, dilaksanakan di Kantor Desa Tumaluntung Satu yang di pimpin langsung oleh Hukum Tua.
Berdasarkan permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa Pemerintah desa diberikan kesempatan untuk merubah apbdes dikarenakan terjadi perubahan dari unsur pendapatan dan atau belanja
Sehingga Hukum Tua Desa Tumaluntung Satu Bapak Arther Hadi Mokalu, pada evaluasi terdahulu untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Tumaluntung Satu harus berfokus pada peruntukan untuk Sosialiasi pencegahan Stunting, penguatan kapasitas aparatur, pengadaan perlengkapan kantor (laptop), deng keterbukaan informasi, Perbaikan/pemeliharaan Lampu Jalan
Menurut Hukum Tua Desa Tumaluntung Satu Arther Hadi Mokalu, SE bahwa Perubahan pada APBDes Tahun 2022 Desa Tumaluntung Satu, di sebabkan Karena ada dana silpa tahun 2021 sebesar 42 juta dari sumber ADD DD Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dan Pendapatan lain.” Katanya
Sehingga Pemdes Tumaluntung satu mengadakan evaluasi pada Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan APBDes Tahun 2022. Sesuai yang di peruntukan dan guna demi kebutuhan Pemerintah Desa dan Masyarakat.
(Fanly)