Next Post

PAD Pajak Daerah Naik 7,15 %, Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Bisa Dipidanakan Jika Tidak Membayar Pajak Secara Tertib

Kepala Badan Pendapatan Daerah Melky Manus. SSTP
Kepala Badan Pendapatan Daerah Melky Manus. SSTP

 

MINSEL Kabarpost.com – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Minahasa Selatan di bawah Kepemimpinan Kaban Melky Manus. SSTP melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah lewat penekanan bagi pelaku usaha yang di kenakan wajib pajak. Hal ini di lakukan sesuai instruksi Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar. SH untuk melakukan inovasi- inovasi dalam bidang pajak daerah untuk peningkatan PAD.

Dari berbagai inovasi di lakukan, hal hasil Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan mengalami peningkatan untuk PAD Tahun 2022 mencapai angka 16,688,593,403 Miliar atau 93,87 % di bandingkan Tahun sebelumnya hanya mencapai 13,370,501,516 Miliar atau 86,72 %, artinya untuk peningkatan PAD pajak Daerah naik 7,15 %.

Dari keterangan Kepala Badan Pendapatan Daerah Melky Manus. SSTP, kepada awak media saat di temui di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa peningkatan hasil PAD tak terlepas peran dari pada Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, dimana peran tersebut adalah berupa instruksi Bupati kepada Badan Pendapatan Daerah, agar dapat melakukan terobosan atau inovasi untuk meningkatkan pendapatan Daerah.

” Atas arahan dan instruksi Bupati, kami dari Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Minsel di tuntut untuk melakukan berbagai Inovasi atau terobosan demi meningkatkan PAD, sehingga kami melakukan kegiatan lewat ekstensifikasi berupa sosialisasi langsung kepada para wajib pajak agar lebih sadar untuk membayar pajak, dan melakukan transaksi non tunai agar pajak yg dibayarkan langsung masuk ke kas daerah.” Ucapnya

Saat di tanyakan kepada Kaban Bapenda, terkait sistem yang di terapkan seperti apa dan bagaimana caranya untuk wajib pajak dan para pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam mengakses informasi dan melakukan pembayaran non tunai.

 ” Untuk penerapannya, para wajib pajak dan pelaku usaha dapat mengunggah aplikasi “MY TAXT MINSEL” pada playstore, dengan melakukan register terlebih dahulu, kemudian dapat mengakses informasi PBB dengan menginput NOP dan NIK. Sedangkan untuk informasi pajak daerah lainnya (pajak restoran, dll) menginput NPWPD.” Jelasnya

Ditanyakan lagi kepada Kaban Bapenda terkait konsukwensi hukum bagi wajib pajak dan para pelaku usaha, jika tidak tertib membayar pajak sebagaimana mestinya kepada Pemerintah Daerah.

“Kita ketahui bersama bahwa pajak bersifat memaksa yang diartikan sebagai kewajiban yang tidak dapat dihindari oleh warga negara yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan untuk melaksanakan pembangunan.
Jadi bagi wajib pajak dan pelaku usaha yang tidak tertib dan secara sengaja tidak membayar pajak, dapat kami proses secara hukum melalui Tim Pemeriksa Pajak Kabupaten Minahasa Selatan yang melibatkan aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan.” Tegasnya

Di ingatkan kembali kepada para wajib pajak dan pelaku usaha, kiranya dapat tertib membayar pajak, untuk pembangunan Kabupaten Minahasa Selatan yang sama-sama kita cintai ini. Orang Bijak Taat Pajak.” Tutupnya

(Fanly)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0