Next Post

Kisah Cinta Antara OP dan MB Disatukan di Kejari Minsel Melalui Restorative Justice

Pemberkatan dan Pencatatan Sipil Pernikahan OP dan MB
Pemberkatan dan Pencatatan Sipil Pernikahan OP dan MB

 

 

MANADO Kabarpost.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhamad Taufik, SH.MH, CGCAE menghadiri pelaksanaan Pemberkatan dan Pencatatan Sipil Pernikahan OP dan MB dalam upaya penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Jumat (10/23)

Dalam kesempatan tersebut Kajati Sulut berkesempatan menyaksikan langsung pemberkatan nikah tersebut. Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan atas pelaksanaan program Restorative Justice dengan diadakannya pemberkatan pernikahan di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mendoakan agar pernikahan tersebut dapat berjalan dengan langgeng.

Pelaksanaan pemberkatan dan Pencatatan nikah ini dilaksanakan berdasarkan hasil gelar perkara Restorative Justice pada tanggal 08 Maret 2023 dan merupakan petunjuk langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Direktur Oharda untuk dilangsungkan pernikahan ini.

Upaya penyelesaian berdasarkan Restoratif Justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP oleh karena himpitan masalah ekonomi yang memicu terjadinya pertengkaran antara OP dan MB dimana tersangka OP yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pengangkut pasir tidak mampu lagi membelikan susu yang biasanya dikonsumsi oleh anak mereka oleh karena pendapatan upah OP saat itu tidak mampu lagi untuk membeli susu tersebut sehingga memicu pertengkaran antara OP dan MB yang saat itu OP selepas pulang dari kerja masih sangat lelah kemudian harus bertengkar dengan MB sehingga tiba-tiba muncul emosi OP dan memukul MB yang pada akhirnya harus membawa OP menjadi tersangka namun oleh karena keduanya juga adalah sepasang kekasih yang sudah hidup bersama dan saling mencintai dan mempunyai 1 (satu) anak, maka kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.


Mendapatkan informasi demikian sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan terpanggil untuk melakukan RJ terhadap perkara ini sampai akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Pencatatan sipil antara OP dan MB ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Dekky Tuwo, S.Sos dan bertindak sebagai saksi nikah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim, SH.MH dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang. Dalam kesempatan tersebut juga langsung diserahkan Akta Pernikahan, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak kepada kedua mempelai.

Setelah dilangsungkannya Pemberkatan dan Pencatatan Sipil tersebut, maka OP langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke rumah untuk hidup bersama isteri MB dan anak mereka.

Acara ini dihadiri juga oleh Kabag TU Kejati Sulut Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH.MH dan Koordinator Fik Fik Zulrofik, SH.MH.

(Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0