MINSEL Kabarpost.com – Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Minsel bersama PT. SASA terkait isu polemik pemotongan THR yang di lakukan oleh PT.SASA terhadap karyawannya sudah sesuai juknis dan mekanisme aturan. RDP di pimpin langsung oleh Ketua Komisi III Franky J Lelengboto yang di hadiri oleh Kepala KPPP Pratama Kotamubagu Andhik Tri Indratama SE, M Ec Dev sebagai narasumber terkait pemotongan pajak THR, serta Kadis Disnaker bersama staf bagian Hukum Pemkab Minsel dan Dinas Pajak. Senin. (13/12/21)
Apa yang di bicarakan dalam rapat RDP terkait pengaduan karyawan perusahan PT. SASA kepada anggota dewan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Roby Sangkoy dan Lian Mandey oleh karyawannya pada beberapa hari yang lalu, mendapatkan titik terang setelah di jelaskan nara sumber dari KPPP Pratama unit Amurang dan cabang kotamubagu.
Dari pimpinan KPPP Pratama Cabang Kotamubagu Andhik Tri Indratama SE, M Ec Dev menjelaskan juknis dan mekanisme terkait pemotongan pajak pendapatan dari para pekerja yang di wajibkan dan tidak wajib untuk di kenakan pajak sesuai dengan rumus perhitungan dengan mengacu pada regulasi yang ada, dimana di jelaskan bahwa kategori wajib di kenakan pajak dan tidak wajib di kenakan pajak.” Ucapnya
” mengacuh pada peraturan undang undang PPH Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan serta Perdirjen Nomor 16, dimana di jelaskan bahwa pendapatan karyawan terbagi dua rumus perhitungan, yakni Rumus Perhitungan Harian dan Rumus perhitungan Akumulasi pendapatan sebulan, jika pendapatan karyawan dalam sehari 400 Ratus Ribu tidak di kenakan pajak, tetapi jika memakai Rumus perhitungan akumulasi pendapatan sebulan melebihi 4,5 juta maka wajib di kenakan pajak, kemudian terkait NPWP dalam perhitungan rumus pemotongan pajak di kenakan pemotongan 5 % dan yang tidak memiliki NPWP di kenakan 20 % dari pendapatan.” Jelasnya
Di tambahakan lagi, aturan di kenakan pajak adalah bagi warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan di wajibkan untuk dikenakan pajak setiap warga negara indonesia.
Dari pihak PT.SASA sendiri menjelaskan di hadapan sidang, bahwa pemotongan pajak yang di lakukan sudah memenuhi prosedur dan aturan, dimana bagi karyawan yang pendapatannya memenuhi unsur perhitungan rumus di kenakan pajak, dan kami akan melakukan pembayaran THR satu minggu sebelum tanggal jatuh tempo hari raya, berarti terkait isu pemotongan pajak THR yang sudah viral, bagaimana mungkin terjadi sedangkan pembayaran THR belum di lakukan.” Ungkap Manager HRD PT. SASA
Dari Dewan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan setelah mendengarkan Rapat Pendapat menyimpulkan bahwa ini bukan masalah dan tidak ada masalah.
“Semua terjadi hanya karena mis komunikasi dan kesalahapaman antara karywan PT.SASA dan Pihak Management PT. SASA sendiri.” Ungkap salah satu anggota dewan DPRD Minsel Lian Mandey
Hadir dalam RDP dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Asisten II Frangky Tangkere dan KadisNaker Sony Maleke, Kabid Pajak Hardy Sangkoy dan kabag Hukum Jenny Leode dan anggota dewan dari Fraksi PAN Salman Katili dan dari Fraksi Demokrat Andries Rumondor.
(Fanly)