MINSEL Kabarpost.com – Dimasa pandemi Covid-19 berlangsung dari tahun 2020 bulan maret hingga sampai saat ini, sangat mempengaruhi perputaran ekonomi dan juga berdampak terhadap masyarakat luas. Dimana banyak yang meninggal dan dinyatakan Covid-19 dalam kasus kematian, sehingga banyak yang kehilangaan orang Tua, saudara,kerabat dan keluaraga. Senin ( 01/11/21)
Bupati Franky Donny Wongkar SH yang di dampingi oleh stafsus Bupati Bidang Pemerintahan Drs Sonny F Tandayu dan Sekertaris Daerah Denny P Kaawoan SE, M.Si menyerahkan bantuan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA) lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, Secara langsung kepada anak anak yatim piatu yang terkena dampak covid-19 yang kehilangan orang tua.
Kepala Kantor KB dan PPA Kabupaten Minahasa Selatan Ibu Meity Adi Tumbuan Di kutip (detik Nesws ,12/9/2021) secara nasional di Indonesia 20.887 kehilangan orang tua / harus menjadi yatim piatu,selama masa pandemi COVID-19.
Menurut Kepala Kantor KB dan PPA Kabupaten Minahasa Selatan Ibu Meity Adi Tumbuan di Minahasa selatan berdasarkan data yang di rangkum terdapat 6 anak yang mendapatkan
bantuan :
Jibrael Engkol 1,5 tahun dan Michael Engkol 3 bulan Desa Blongko Kec. Sinonsayang ( Ibu Meninggal karna Covid-19)
Debora Kanal 11 tahun Dan Florencia Kanal 3 tahun Desa Rap-Rap Kec. Tatapaan (Ibu Meninggal karna Covid-19)
Kristen Mochtar 15 tahun Desa Tumani Utara Kec. Maesaan (Ayah Meninggal karna Covid-19)
Jenifer Rumopa 19 tahun Desa Tumpaan Kec. Tumpaan (Ibu Meninggal karna Covid-19) Yatim Piatu
Dalam kesempatan tersebut Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH menyampaikan rasa turut beduka untuk anak anak yang terdampak Covid 29 dan rasa Prihatin dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kiranya anak anak ini bisa terus bersekolah dan mencapai cita cita dan Bupati FDW berpesan untuk menjadi Perhatian kita bersama dan turut mengawasi untuk Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak dan tetap menjaga Prokes Covid 19 dengan disiplin .
Undang-Undang No. 22/2003 dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan negara hadir untuk melindungi setiap anak Indonesia. Pemerintah harus menjamin hak-hak anak termasuk yang terdampak Covid-19 agar dapat benar-benar terpenuhi.
Adapun bantuan tersebut yang di berikan berbagai macam sesuai dengan kebutuhan dari korban terdampak. Kristen Mochtar misalnya, siswa kelas 10 SMAN 1 Maesaan ini diberikan bantuan berupa kebutuhan sekolah, seperti tas sekolah, buku, dan keperluan sekolah lainya. Berbeda pula yang di dapatkan Jibrael Engkol Balita yang berusia satu tahun setenga asal Desa Blongko itu mendapatkan bantuan berupah susuh, bubur bayi serta kebutuhan bayi lainnya.
Di ketahui penerima bantuan Covid-19 tersebut di berikan kepada mereka yang keluarganya meninggal terdapak Covid-19.
Terpantau oleh Media ini Bupati saat memberikan bantuan tersebut, bupati juga memberikan penguatan kepada para korban terdampak Covid-19.
(Fanly)