Next Post

Bupati FDW Memberikan Perhatian Khusus Terhadap Korban Musibah Kebakaran

Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH saat memberikan bantuan terhadap korban musibah kebakaran
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH saat memberikan bantuan terhadap korban musibah kebakaran

 

MINSEL Kabarpost.com – Korban Musibah Kebakaran Pasar Amurang 54 Kabupaten Minahasa Selatan atas Nama Ibu Jiswi Durand umur 52 Tahun dengan keluhan demam dan ibu Meiske Sagai umur 56 Tahun keluhan obat kronis(jantung) terbakar, Mendapatkan perhatian khusus dari Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH untuk pelayanan kesehatan dan tindakan lebih lanjut untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kalooran.

Perhatian Bupati FDW terhadap korban yang menderita sakit jantung dan Demam, Bupati langsung Aksi dengan memerintahkan kepada Asisten II Frangky Tangkere untuk mengambil langkah cepat dan tindakan medis terhadap korban tersebut.

Saat itu juga, Asisten II Frangky Tangkere selaku kordinator posko penanganan musibah kebakaran di pasar 54 Amurang, langsung menghubungi dan meminta pihak dinas kesehatan dalam hal ini Puskes Amurang segera menjemput pasien korban musibah kebakaran untuk dibawah ke Rumah Sakit Kalooran agar bisa mendapatkan penanganan kesehatan yang intensif kepada para pasien korban musibah kebakaran.

Saat ini kedua Ibu yang menderita sakit jantung dan gejala deman mendapatkan pemeriksaan Intensif dari pihak Rumah Sakit Kalooran.

Menurut Asisten II Frangky Tangkere, jika setelah dalam penanganan atau tindakan medis dari pihak Rumah Sakit terhadap Ibu Jiswi Durand dan Ibu Meiske Sagai, jika didapati setelah pemeriksaan Medis dari Pihak Rumah Sakit terhadap pasien tersebut tidak mengalami penyakit yang tidak parah dan memungkin bagi pasien pulang, maka akan di lakukan pemeriksaan secara rawat jalan.

” Sesuai intruksi pak Bupati untuk melakukan penanganan medis terhadap korban musibah kebakaran, saya selaku Kordintaor posko penanganan musibah kebakaran pasar 54 Amurang, segera melaksanakan intruksi Bupati terhadap kedua korban tersebut.” Tuturnya

Ditambahkan Ass II ” terhadap kondisi kedua korban atau pasien, setelah diadakan pemeriksaan oleh tim medis rumah sakit, bilamana setelah pemeriksaan terhadap kedua korban dan tidak menderita penyakit kronis, maka mereka bisa kembali ke tempat pengungsian atau di lakukan pemerikasan rawat jalan.” Pungkasnya.

(Fanly)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0