MINSEL Kabarpost.com – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., Menghadiri Kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan, Pemadanan NIK-NPWP Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Pajak 2023, bertempat di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan, Jumat, (23/2/2024)
Pajak Adalah Kontribusi Wajib Kepada Negara Yang Terhutang Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Bersifat Memaksa Berdasarkan Undang-undang, Dengan Tidak Mendapatkan Imbalan Secara Langsung Dan Dipergunakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat. Sebagaimana Aturan Yang Berlaku, Wajib Pajak Akan Dikenakan Sanksi Administrasi Sebesar 100 Ribu Rupiah Untuk Spt Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Dilaporkan.
Menjadi Harapan Kedepan Juga, Langkah Pemadanan Nik Dan Npwp Dapat Mewujudkan Administrasi Perpajakan Yang Efektif Dan Efesien Serta Mendukung Kebijakan Satu Data Indonesia.
Dalam kegiatan ini juga, Bupati FDW melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023, dan penyerahan Piagam Penghargaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu bagi Perangkat Daerah Berprestasi.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH menyampaikan bahwa menjadi Kewajiban kita sebagai Warga Masyarakat untuk menyampaikan laporan SPT, selaku Pemerintah Daerah berterima kasih bisa berkolaborasi dengan Pihak Perpajakan.
Bupati FDW menghimbau Para ASN yang ada dijajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk semua tingkatan untuk menjadi motor penggerak dalam melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023, tutup Bupati FDW
Hadir dalam kegiatan ini para Asisten Sekda, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu, Syamsuria, SH, M.Hum., bersama Jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu antara lain Kepala Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu, Endy Cahyadi, SE, MA, dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Amurang, Rois Antoni, SAP.
(Fanly)