Next Post

Terkait Pemeriksaan dua Pejabat Unima, Ini Kata Ketua DPM

Gerald Patty
Gerald Patty

 

MINAHASA Kabarpost.com – Penyidik Tipikor Polres Minahasa lakukan pemeriksaan terhadap dua Pejabat Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano

Masing – masing pejabat yakni, pertama berstatus Pembantu Rektor (PR) di Unima diduga melakukan Gratifikasi sedangkan pejabat kedua berinisial SM diperiksa terkait dugaan rangkap jabatan yakni sebagai PPK serta Panitia Kelompok Kerja (Pokja) di Satuan Kerja (Satker) Unima dan ini menjadi temuan Inspektorat.

Pemanggilan terhadap kedua Pejabat Unima oleh Penduduk Tipikor Polres Minahasa, dibenarkan oleh salah seorang orang dalam Unima yang namanya diminta untuk tidak disebutkan.

“Iya, memang benar adanya pemanggilan kepada kedua orang itu,” katanya. (Namanya tidak mau dipublish).

Ketua DPM UNIMA Priode 2019-2020, Gerald Patty mengatakan, memang selama ini pembantu rektor bidang administrasi umum (Pr2 unima) dalam aksi Keluarga Besar mahasiswa universitas Negeri Manado (KBM-Unima) yang beberapa kali melaksanakan aksi tuntutan kepada beliau yaitu, tuntutan transparan UKT, transparansi dana Ormawa di tingkatan universitas dan juga tingkatan fakultas dan Pungli.

Dengan dugaan adanya UKT tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada dan transparansi anggaran kemahasiswaan sampai saat ini, tidak ada kejelasan dari beliau. Dari beliau belum di periksa hingga Alergi bertemu dengan pemeriksa.

Adapun juga dugaan pungli yang terjadi di Unima yang melibatkan beberapa pimpinan pajabat sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi dari pihak rektorat terkait apa hukuman buat mereka yg terbukti bersalah.

“Jadi kami tidak kaget kalau beliau juga alergi dalam pemanggilan Penyidik Tipikor Polres Minahasa trus beliau tidak hadir!!!
Jadi memang tagar kemarin sudah layak di berikan oleh beliau!!!
#TURUNKANPR2,” katanya tegas.

Tambahnya, tapi dengan adanya temuan seperti ini, saya menilai Unima sudah tidak sejalan lagi dengan tujuannya Yaitu, Unima adalah milik masyarakat bangsa dan negara Indonesi yg menjunjung slogan Mapalus. Melainkan milik Pembantu Rektor Rakus (Pr2), tanpa mempedulikan nilai-nilai dari hak hak kesejahteraan mahasiswa ilmiah.

“Bisa saja beliau berkolaborasi bersama para pimpinan di lingkarannya. Maka dari itu saya meminta dan mendesak untuk pihak terkait bisa di periksa sesuai Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjelaskan tentang gratifikasi. Dan saya menilai bahwa singkatan PR2 itu ternyata adalah Pembantu Rektor Rakus,” ujarnya.

Lanjutnya, sangat mendukung tindakan atau langkah yang di ambil oleh Polres Minahasa.

“Saya mengapresiasi kinerja Tipikor Bripka Vicky Katiandagho SH dalam tugas pelayanan yang sudah di berikan buat masyarakat Minahasa untuk mencegah tindakan korupsi di dalam area kampus Unima,” ungkapnya yang juga adalah Sekfung Perguruan tinggi (PT) GMKI Cabang tondano.

Seperti diketahui, pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu, SM telah diperiksa Unit 3 Tipikor Polres Minahasa.

Sementara itu Pembantu Rektor (PR) yang diduga tersangkut kasus Gratifikasi, mangkir atau tidak datang untuk memenuhi panggilan Penyidik Tipikor Polres Minahasa pada Rabu (05/01/2022) lalu.

Terkait pemanggilan ke dua pejabat Unima yang diperiksa ,Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kepala Unit 3 Tipikor Bripka Vicky Katiandagho SH tidak menampik soal pemanggilan kepada kedua oknum bersangkutan.

Katiandagho mengungkapkan, SM sudah diperiksa serta diambil keterangan dan akan dipanggil kembali untuk pengembangan masalah ini.

Sementara Pembantu Rektor (PR), sampai sekarang belum juga memenuhi panggilan dari Unit 3 Tipikor Polres Minahasa.

 

(Tim Kp)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0