MINAHASA Kabarpost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Moureen Maria Pongantung (M2P) saat melakukan Masa Reses Sidang Pertama yang digelar pada 5 Desember 2023 waktu lalu, telah mendengar keluhan serta aspirasi dari masyarakat Pineleng II yang meminta perbaikan Infrastruktur Jalan, Air bersih, PJU serta Pelayanan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa untuk melakukan perekaman E-KTP di Desa Pineleng.
Menanggapi aspirasi masyakat Pineleng tersebut, Moureen langsung tanjap gas menindaklanjuti keluhan dari warganya itu dengan berkoordinasi dengan Disdukcapil Minahasa. Alhasil, Disdukcapil Minahasa pun menanggapi serius dan menjadwalkan perekaman E-KTP di Desa Pineleng pada tanggal 14 Desember 2023.
Pada kesempatan tersebut, Moureen saat diwawancara media Kabarpost.com mengungkapkan, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Minahasa untuk melakukan perekaman E-KTP di Desa Pineleng.
“Sebagai mitra kerja komisi I di DPRD Minahsa, saya meminta kapada Kepala Disukcapil Minahasa untuk berinovasi agar penduduk Minahasa yang belum mempunyai KTP langsung terdaftar sebagai penduduk yang sudah ber-KTP sama seperti Kabupaten Kota lain yang selalu berinovasi agar masyarakatnya memiliki identitas. Selain itu, saya juga meminta untuk melakukan perekaman E-KTP di Desa Pineleng agar masyarat tidak repot-repot ke Disdukcapil Minahasa,” kata Moureen, Senin (11/12/2023).
Lanjut Anggota Dewan Minahasa yang murah senyum ini mengatakan, sesuai jadwal perekaman E-KTP dari Disdukcapil Minahasa akan dilaksanakan di Desa Pineleng I pukul 09.00 Wita hingga selesai pada tanggal 14 Desember 2023 mendatang.
“Jadi bagi masyarakat Desa Pineleng yang belum memiliki E-KTP bisa langsung ke lokasi tersebut dengan membawah, Foto Copy Akta Kelahiran, Foto Copy Kartu Keluarga dan Akte Perkawinan Orang tua,” ungkap Srikandi PDIP Minahasa ini.
Moureen berharap dengan adanya perekaman E-KTP di Desa Pineleng, bisa memudah masyarakat untuk mengurus berkas yang perlu mengunakan tanda pengenal.
“Dengan mempunyai tanda pengenal pastinya masyakarat akan lebih mudah mengurus urusan yang perlu memakai E-KTP. Selain itu, yang paling terpenting untuk Keakuratan data penduduk yang ada di daerah, serta untuk mendukung program dari Pemerintah kedepan,” pungkas Moureen.
(Reza)