MANADO Kabarpost.com – Guna menunjang kinerja pelayanan bagi masyarakat Kota Manado, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Standard Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2023 yang digelar di Hotel Granpuri, Kamis (19/10/23). Dimana, pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Micler C.S Lakat, SH.MH mewakili Walikota membuka sekaligus membawakan Materi.
Kegiatan tersebut menampilkan Narasumber yaitu Sri Purwaningsih, SH,MAP, (Sekretaris Dirjen Bina Bangda Kemendagri) Benjamin Sibarani, ST,MM, (Perencana Ahli Muda di Dirjen Bina Bangda Kemendagri).
Hadir juga Kadis Kesehatan dr Steaven Dandel, Kadis Perkim Pieter Eman, Kadis Dikbud Steven Lumowa, Kaban BPBD Donald Sambuaga , Sekretaris dan Kabid di 8 Dinas / Badan, Kabag Tapem yg diwakili Jane-Adile, M.Si (Analis Kebijakan pada Bagian Tapem Sekdakot Kota Manado) serta para peserta lainnya.
Sekda Micler Lakat menjelaskan terkait kerangka acuan kerja bimbingan teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Manado.
Pemberian otonomi kepada daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 salah satunya dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatnya pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
“Otonomi daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, oleh karena itu, pemerintah wajib melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki pedoman, standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, monitoring dan evaluasi yang jelas dan tepat agar kinerja pemerintahan daerah tetap sejalan dengan tujuan yang akan dicapai,” terang Sekda Lakat.
Lanjut, Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan Ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal
“Namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan dan mekanisme penerapan SPM,” kata Lakat.
Lagi kata Sekda, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sesuai amanat Pasal 130 ayat 1 menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.
Selanjutnya, pada Pasal 141 ayat 1 dan Pasal 144 ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah berorientasi pada pemenuhan SPM dan belanja daerah untuk pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM.
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan sosial.
Menurut pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, jenis SPM ada enam yaitu: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, ketenteraman, ketertiban perlindungan masyarakat dan perumahan rakyat, sosial.
“Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah berlaku. daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(*/Reza)