MANADO Kabarpost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui, Badan Pendapatan Daerah Kota Manado melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Ngeri Manado di bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (1/3/2023). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD kota Manado khususnya pajak daerah dan retribusi daerah.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini di sambut baik oleh Kejari untuk membantu Pemda dalam hal ini Bapenda menjembatani pihak pihak wajib pajak dan wajib retribusi yg tidak patuh untuk membayar sesuai ketentuan yg berlaku.
Sementara bagi Bapenda PKS ini menunjukkan keseriusan Bapenda untuk mengejar PAD khususnya pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan tanpa pungli. Harapannya adalah wajib pajak dan retribusi daerah semakin patuh sehingga dengan demikian PAD Pemda bisa meningkat.
Diketahui, hadir dalam penandatanganan PKS ini Kejari Negeri Manado dan pejabat teras Kejari, dari unsur Pemkot Manado hadir kaban bapenda, Kabid pengawasan, Kabid pajak dan retribusi, Kabid PBB dan BPHTB, dan Kabid pembukuan,pelaporan, IT, Kabag kerjasama Pemkot Manado.
(Reza)