Next Post

Tim Kuasa Hukum AARS Siap Hadapi Pasangan IMBA-IVAN di MK pada Sidang Perkara PHPU 22 Januari 2025 Mendatang

IMG-20250114-WA0047-1024x1103

JAKARTA Kabarpost.com – Tim kuasa hukum pasangan Wali kota dan Wakil Wali kota Manado, Andrei Angouw (AA) dan dr. Richard Sualang (RS) mengaku siap menghadapi permohonan pasangan calon Imba-Ivan di Mahkamah Konstitusi (MK) .

Kuasa Hukum AARS yang terdiri dari Steiven B. Zeekeon, SH, Rangga T. Paonganan, SH dan Glorio I. Katoppo, SH mengaku tak akan gentar dengan keterangan pihak pemohon saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Manado, di Ruang Sidang Panel 3 MK, Selasa (14/01/2025).

“Terkait dengan sidang pendahuluan hari ini, dimana kami sudah mendengarkan keterangan pihak pemohon. Dan bagi kami tidak ada yang baru atau istimewa dengan permohonan tersebut,” tugas Zeekeon didampingi Rangga Paonganan dan Glorio Katoppo.

Tim hukum AARS berkeyakinan, gugatan pemohon tersebut hasilnya akan sama seperti gugatan pemohon di Bawaslu Sulut dan Bawaslu Kota Manado pada beberapa waktu lalu.

“Sebab dalil-dalil mereka sudah pernah mereka ajukan ke Bawaslu Provinsi Sulut maupun Manado, dan hasilnya tidak memenuhi syarat formil atau ditolak,” tambah Paonganan.

Dijadwalkan, sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Manado, di Ruang Sidang Panel 3 MK akan dilanjutkan pada Rabu (22/01/2025) dengan agenda menanggapi dan memberikan jawaban oleh tim hukum AARS.

“Jadi kami akan menanggapi atau memberikan jawaban sebagai pihak terkait pada sidang berikut yakni pada Rabu (22/01/2025), sesuai dengan dalil yang akan kami sampaikan soal kewenangan mengadili dari MK,” tambah Zeekeon.

Tim hukum AARS menilai permohonan oleh pemohon terkait ambang batas suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada, akan menjadi menjadi tidak jelas.

“Soal ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada yaitu untuk Kota Manado dengan jumlah penduduk antara 250.000 – 500.000 selisih suara 1,5 persen. Sedangkan, antara selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait yakni 4,44 persen. Juga kami melihat Permohonan Pemohon Obscuur Lible atau tidak jelas dan kabur karena tidak sesuai PMK no. 3 tahun 2024,” tutup Zeekeon.

(*/Reza)

 

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0