MANADO Kabarpost.com – Terkait laporan dari pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Iven Ferno Lumentut (Imba-Ivan) Tim kuasa hukum AARS siap menghadapi laporan TSM Paslon Beriman jika ada gugatan di Mahkamah Konsitusi. Hal ini disampaikan oleh Tim Hukum AARS, Rangga Paonganan, SH.
“Kami telah melakukan kajian hukum serta mengumpulkan semua data di lapangan, intinya kami siap menghadapi seluruh laporan yang ada di Bawaslu, termasuk jika ada Paslon yang menggugat hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi,” kata Rangga, Kamis (5/12/2024).
Iapun berharap Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Adapun deretan pelaggaran yang dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada diantaranya Kegiatan Pasar Murah di seluruh rumah ibadah di Kota Manado, kemudian money politic di masa kampanye dan masa tenang, keterlibatan ASN dan beberapa materi lainnya dengan ancaman diskualifikasi.
Sebelumnya, Pasangan Calon Walikota Jimmy Rimba Rogi dan Calon Wakil Walikota Ivan Lumentut melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) ke Bawaslu Sulut, Senin (2/12/24).
Dugaan laporan itu disampaikan oleh Tim Hukum paslon yang berjargon BERIMAN itu diketuai Irfan Pakaya, SH, Andries Latanju SH, Tommy Sumelung SH.
(*/Reza)