Next Post
IMG-20230420-WA0000
IMG-20230406-WA0006
https://www.kabarpost.com/wp-content/uploads/2021/08/cropped-logo-kabarpost.jpg

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Tim Resmob Polresta Manado

Para pelaku yang ditangkap
Para pelaku yang ditangkap

 

MANADO Kabarpost.com – Tim Resmob Polresta Manado, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga pelaku yakni KS (27) warga Desa Kanonang kecamatan Kawangkoaan Kabupaten Minahasa, TP (25) Desa Tinoor Dua Kecamatan Tomohon, dan CM (23) warga Desa Kalait Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara. Mereka diringkus di lokasi yang berbeda beda, Selasa (13/7) kemarin.

Menurut informasi yang dirangkum, kejadian tersebut terbongkar setelah korban berinisial SFK (22) warga Kecamatan Tuminting, mendatangi Mapolresta Manado. Dihadapan petugas, korban melaporkan kalau pada Minggu (11/7), korban memarkirkan sepeda motor miliknya di jalan raya depan rumah temannya yang berada di Kelurahan Mahakeret Kecamatan Wenang. Saat korban hendak menggunakan sepeda motornya kembali, korban melihat bahwa Yamaha NMax miliknya sudah tidak ada.

Berdasarkan laporan STPL / B / 1345 / VII / 2022 / SPKT /POLRESTA MANADO, Tim Resmob dibawah pimpinan Kanit IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Setelah diketahui, akhirnya pada Selasa (13/7) sekitar 04.00 Wita, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku kalau melakukan pencurian dengan cara mematahkan setir motor lalu mencabut soket stater kemudian menghidupkan sepeda motor. Namun, saaat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil curian, para pelaku mencoba untuk melarikan diri. Akhirnya, ketiga pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas di kaki mereka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan yakni 7 sepeda motor. “Saat ini para pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

 

(Iboth)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0