Next Post

Tidak Transparan, Kejati Sulut Sembunyikan Identitas 6 Orang Terperiksa Dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Bersehati

Screenshot_20230612-174527_Google

 

MANADO Kabarpost.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada renovasi pembangunan pasar bersehati Manado.

Dari informasi yang didapat bahwa Kejati Sulut sudah memeriksa 6 orang saksi.

Namun sampai saat ini belum juga dipublikasikan karena masih dalam tahap penyelidikan.

Hal ini diungkapkan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kepala Seksie Penkum, Theodorus Rumampuk.

“Sudah ada di Pidsus, masih didalami dan masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.

 “Ada beberapa yang sudah menjalani pemeriksaan dan akan terus dikembangkan,” tambahnya.

Sayangnya Theodorus belum menyebutkan nama-nama yang sudah dimintai keterangan dalam pemeriksaan itu.
“Intinya tim Pidsus Kejati Sulut sudah memeriksa enam orang terkait kasus ini,” tegas dia.

Diketahui, Pembangunan pasar Bersehati yang ada di Kecamatan Wenang, Kota Manado, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Laporan tersebut dilakukan oleh Harianto, karena merasa ada kejanggalan pada pembangunan proyek yang berbanderol Rp 60 milyar ini, terindikasi ada praktek korupsi.

Ia menambahkan jika berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, pada pasal 54 terkait mutu.
Jadi di LPSE proyek ini jelas tertulis bahwa pembangunan pasar Bersehati yang baru dengan pagi Rp 60 milyar.

“Tapi kenyataan di lapangan itu beda, bukan pembangunan baru tapi rehabilitasi bangunan pasar Bersehati,” kata dia.

“Hanya dua atau tiga bangunan yang baru. Sisanya itu semua rehabilitasi dan tidak dibangun baru,’ ujarnya.

Harianto mengatakan jika dalam LPSE ditulis proyek rehabilitasi dan yang dibangun adalah bangunan baru, tentunya yang rugi adalah pelaksana.

Tetapi bila di LPSE tertulis proyek bangun baru dan yang dilaksanakan adalah rehabilitasi tentu yang rugi adalah negara.
“Maka dari itu ada indikasi korupsi disini. Karena bisa saja berpotensi merugikan negara,” tegas dia.

Tak hanya itu, Harianto menegaskan jika antara rehabilitasi dan pembangunan baru adalah dua kegiatan yang berbeda.

Harianto juga menuturkan tentang Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada pasal 51 dari Perpres nomor 16, tahun 2018 ini dijelaskan tentang tender.

“Berdasarkan Perpres ini sudah jelas tertulis bahwa yang memasukkan penawaran proyek minimal tiga perusahaan. Tapi dalam proyek ini hanya satu saja,” ujarnya.
Selain itu juga, Harianto kembali menjelaskan tentang peraturan menteri (Permen) PUPR nomor 14 tahun 2020, yang membahas tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi dari penyedia.

Yang di mana didalam pasal 73 juga mengatakan jika harus ada tiga pihak yang ikut dalam tender satu proyek.

“Bila sudah ada tiga penawar dalam suatu proyek maka proses tender ini bisa dilanjutkan. Tapi yang terjadi di proyek pasar Bersehati ini justru aneh,” katanya lagi.

Ia menegaskan jika proyek pasar Bersehati Manado mulai dari proses tender hingga pembangunan berpotensi melanggar undang-undang.
“Potensi kerugian negara itu ada karena tidak ada pilihan untuk memilih harga terendah, karena perusahaan yang ikut hanya satu saja,” ungkapnya.
Sebagai pelapor, Harianto mengatakan jika Kejati Sulut adalah salah satu wajah penegakan hukum di Indonesia dan Sulut.

Maka dari itu, ia berharap agar laporannya tersebut bisa diusut oleh Kejati Sulut.

Bahkan ia menantang Kejati Sulut untuk bisa segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pasar Bersehati Manado.

“Saya tantang Kejati Sulut untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada kejaksaan karena lambatnya penanganan korupsi,” tegas dia.

 

(Aldrin)

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

banner

Recent News

themediagrid.com, J8FXQA, DIRECT, 35d5010d7789b49d
google.com, pub-8668870452462831, DIRECT, f08c47fec0942fa0