MANADO Kabarpost.com – Surat Kementerian Dalam Negeri 161.71/702/otda tertanggal 29 oktober 2021 kepada DPD Partai Golkar Sulut perihal penjelasan akhir terkait masalah usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dibenarkan Fernando Lamaluta, Ketua OKK Golkar Sulut dan Rubby Rumpesak, Ketua AMPG Sulut saat diwawancarai awak media via ponsel, Jumat (31/12/2021) siang di tempat terpisah.
“Dimana dalam isi surat tersebut menyatakan belum dapat menindaklanjuti usul pemberhentian James Arthur Kojongian,” tegas keduanya.
Diketahui langkah tegas juga sudah dilakukan DPRD Sulut dengan tidak mentolerir kesalahan yang dilakukan JAK dan sesuai aturan yang berlaku.
Demikian pula halnya deng pihak sekretariat dalam pembayaran hak JAK sebagai anggota DPRD Sulut.
Sekretariat siap membayarkan hak gaji JAK dengan perhitungan sebagai anggota DPRD Sulut.
Terhitung sejak putusan DPRD Sulut diparipurnakan tersebut sampai dengan desember ini, uang yang disiapkan untuk pembayaran gaji JAK tetap berada dalam kas Sekretariat Dewan.
Menurut Sekertaris DPRD Sulut, Glady Kawatu JAK telah menerima gaji selama 10 bulan yang telah ditransfer kerekening JAK.
(Jane)