MANADO Kabarpost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado, menertibkan bangunan tak berijin tanpa tebang pilih. Bahkan bangunan di lahan milik Walikota Manado, Andrei Angouw di jalur Ring Road dibongkar tim gabungan, Selasa (26/7/2022).
Tim terdiri dari Satpol PP Kota Manado, Pemerintah Kecamatan Wanea bersama unsur TNI-Polri menertibkan puluhan bangunan di jalur Ring Road, Kecamatan Wanea.
Pembongkaran dimulai dari bangunan tempat usaha batako yang lahannya adalah milik Walikota. Pemilik usaha pasrah bangunan semi permanen tersebut dibongkar, karena sebelumnya sudah menerima surat pemberitahuan terkait penertiban ini.
Puluhan anggota Satpol PP dipimpin Sekretaris, Kristian Salindeho, Kabid Trantibum, Herry Ratu, Kabid SDA, Fengky Mamirahi, Kabid Perundang-undangan, Richard Lineleyan, secara bergilir menertibkan bangunan lain yakni kios-kios jualan yang juga tak berijin di wilayah kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan 5 dan kelurahan Tingkulu Lingkungan 5.
” Pada dasarnya penertiban dilakukan sesuai prosedur dengan terlebih dulu diberikan SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3,” ucap Richard Lineleyan.
Dia menegaskan penertiban bangunan tidak berijin dilakukan tanpa tebang pilih, di setiap wilayah Kota Manado.
“Jadi tidak hanya di Ring Road. Di wilayah lain di Kota Manado juga kita tertibkan secara bertahap,” tandasnya
Penertiban berjalan aman, beberapa pemilik kios juga membongkar sendiri bangunannya. Satu unit alat berat juga diturunkan untuk mempermudah pembongkaran bangunan.
(Reza)