MANADO Kabarpost.com – Amir Liputo sekretaris panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diakhir pembahasan menegaskan bila ada pasal krusial yang dibahas dalam Ranperda tersebut.
“Salah satunya pasal yang mengatur peminjaman Pemerintah Daerah (Pemda) harus persetujuan DPRD. Pinjaman itu harus diberikan sesuai kemampuan membayar, maksimal 30 persen dari pendapatan pertahun,” ucap Liputo, Selasa (23/8/2022).
Lanjut Liputo, bila pemerintah daerah ingin pinjaman lebih maka harus menambah pendapatan daerah.
“Ini dimaksud supaya APBD kita tidak terlalu compang. Kewajiban membayar hutang terlalu tinggi, akhirnya kebijakan pembangunan lain akan terkendala. Makanya diatur seperti itu, supaya kemampuan fiskal kita stabil,” tutup Amir Liputo.
Untuk diketahui, pembahasan Ranperda yang memiliki 187 pasal tersebut tinggal di Perda kan dalam waktu dekat.
(jane)