MANADO Kabarpost.com – Komitmen Menteri Sofyan Djalil patut di pertanyakan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
“PP ini jelas sangat subjektif dan terkesan BPN mau lepas tanggung jawab dan melakukan pembiaran para Mafia Tanah menjarah tanah Rakyat,” ujar Jim R. Tindi yang Juga mantan ketua PRD Sulut.
Pada PP sebelumnya (PP 24 th 97 Pasal 24) salah satu alat bukti atau alas hak adalah tanah-tanah bekas hak barat artinya termasuk eigendom dll sesuai UUPA atau tanda bukti hak boleh tidak berlaku tetapi kepemilikan haknya tetap Ada dan berlaku karena melekat kepad pemiliknya.
Sementara Pasal 95 ayat 1 mengatakan: Alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang di kuasai langsung oleh Negara.
“Jelas pasal ini bertentangan dengan UUPA No. 5 Tahun 1960, baik dalam Konsederannya maupun Pasal-pasalnya yang jelas sangat BIAS menyatakan tidak berlaku terhadap alat bukti. Penjelasan peraturan ini tidak memiliki uraian,” Jelas Tandas JRT (Panggilan akrab Jim R. Tindi).
Tindi menambahkan apakah artinya yang tidak berlaku hanya alat buktinya saja terus bagaimana dengan hak kepemilikan yang melekat pada alat bukti hak tersebut kalau juga dianggap tidak berlaku..?
Jelas Ini bertantangan dengan UUD 1945 dan UUPA No. 5 Tahun 1960.
Maka makin terang benderanglah bahwa PP ini merupakan seludupan untuk kepentingan para Mafia Tanah.
Terakhir JRT mendesak KPK agar membentukan Tim khusus agar memeriksa Oknum-oknum tertentu yang perhubungan dengan persoalan Tanah-tanah berstatus HGU, seperti BPN dan PTPN.
(Ay)